Bagikan:

Mengurangi Korupsi dengan RUU Administrasi Pemerintahan

KBR68H, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemen PAN) menyatakan lemahnya UU Tata Usaha Negara membuat Kepala Daerah seperti Bupati dan Wali Kota kerap korupsi atau menyelahgunakan kewenangannya.

BERITA

Jumat, 11 Okt 2013 10:58 WIB

Author

Abu Pane

Mengurangi Korupsi dengan RUU Administrasi Pemerintahan

korupsi, RUU administrasi pemerintahan, aparatur negara

KBR68H, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemen PAN) menyatakan lemahnya UU Tata Usaha Negara membuat Kepala Daerah seperti Bupati dan Wali Kota kerap korupsi atau menyelahgunakan kewenangannya. Untuk mencegah hal serupa, KemenPAN kini mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pemerintahan ke DPR RI.
 
Juru Bicara KemenPANRB Imanuddin mengatakan, RUU ini berisi hukum yang bisa mempidanakan Kepala Daerah jika korupsi, atau menjerat dengan hukum perdata jika terbukti menyalahgunakan kewenangan. Setidaknya UU ini menjadi penjaring pertama koruptor kepala daerah sebelum akhirnya benar-benar di kembangkan dan kemudian di bawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Jadi, kita ingin menjembatani bagaimana UU Adminitrasi Pemerintahan dengan UU Pidana. Kalau misalnya seseorang disangkakan korupsi dengan kebijakannya, tentunya harus diuji dulu di peradilan administrasi negara. Apakah dia betul-betul melampaui kewenangannya, atau sewenang-wenang, atau mencampur adukkan kewenangannya,” ujar Imanuddin dalam Program Daerah Bicara KBR68H di Jakarta, Rabu (10/7).

Dia juga menuturkan RUU Adminitrasi Pemerintahan bisa mencegah penyalahgunaan aturan atau pasal dalam menjerat Kepala Daerah. Ia mencontohkan ada kepala daerah yang sudah dinonaktifkan karena diduga korupsi. Namun ketika didalami dan di bawa ke Pengadilan Tipikor, yang bersangkutan justru tidak terbukti korupsi. “Jadi RUU ini bukan bemper yang melindungi koruptor di pemerintahan daerah. Tapi ini untuk memperjelas tingkat kesalahan Kepala Daerah, apakah Pidana atau perdata atau bagaiamana,” ucap Imanuddin.

Jika kesalahannya hanya penyalahgunaan kewenangan tanpa korupsi, seorang kepala daerah cukup dijerat dengan UU Administrasi Pemerintahan. Tak perlu dibawa ke Pengadilan Tipikor, sebab itu bisa menimbulkan perdebatan hukum yang hendak dipakai untuk menindak Kepala Daerah. Namun demikian, jika Kepala Daerah tertangkap tangan korupsi, maka yang dipakai bukan hanya UU Administrasi pemerintahan ini, namun juga UU Tipikor.

Imanuddin menjelaskan selama ini belum ada hukum yang mampu menindak Kepala Daerah yang terbukti salah menyalahgunaka kewenangannya.  Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kerap tidak mempan untuk membuat Kepala Daerah jera. “Jadi RUU adalah kepastian hukumnya, dia bisa dijerat dan ada kekuatan hukumnya,” ujarnya.

RUU Administrasi Pemerintahan juga memperjelas batasan kewenangan seorang Kepala Daerah. Warga yang sudah membaca dan memahami RUU ini, bisa melihat dengan jelas apakah seorang Kepala Daerah korupsi atau menyalahgunakan kewenangannya. Jika warga melihat Kepala Daerah melanggar RUU ini, warga bisa melaporkannya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng lebih menyoroti politisasi Kepala Daerah terhadap pengambilan keputusan. Menurutnya karena terpengaruh bekas tim suksesnya, Kepala Daerah kerap membuat kebijakan yang menguntungkan partai atau koleganya. Kebijakan kerap dibuat berdasarkan pesanan kolega bisnis atau kolega Kepala Daerah di partai.

“Kepala Daerah yang merasa berhutang budi terhadap tim suksesnya. Sehingga pengaruhnya bagi sikap Kepala Daerah cukup kuat. Jadi, mari berharap implementasi RUU Adminitrasi Pemerintah bisa mencegah kejadian seperti ini,” tuturnya.

Kemudian, dalam catatan Endi selama beberapa tahun terakhir, lebih dari 70 Kepala Daerah terbukti menyalah gunakan kewenangannya. Pengadilan Tata Usaha Negara telah memberi rekomendasi sanksi terhadap Kepala Daerah tersebut. Namun tak satu pun putusan tersebut bisa dijalankan. “Jadi semoga RUU ini punya kekuatan hukum untuk menindak Kepala Daerah yang menyalahgunakan jabatannta,” katanya.

Namun demikian, ia berharap RUU Administrasi Pemerintahan memuat keharusan pemerintah daerah membuka informasi seluas-luasnya. Sehingga warga bisa mengakses informasi, dan mengetahui apa saja yang dilakukan Pemerintah Daerah berikut Kepala Daerahnya. “Sehingga kalau warga mengetahui ada kebijakan yang menyimpang, warga bisa melaporkan dan menggugatnya,” tegasnya.

Editor: Doddy Rosadi

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending