KBR68H, Jakarta - LSM pemantau tayangan televisi Remotivi meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) lebih tegas dan segera menindak MNC Media Group yang diduga menyalahgunakan frekuensi publik untuk kepentingan politik pemiliknya, Hary Tanoesudibyo. Direktur Remotivi, Roy Thaniago menilai, MNC Media Group terindikasi berkampanye terselubung dalam berbagai acara tayangannya, semisal dalam pemberitaan, dan dalam bentuk kuis WIN-HT yang berhadiah.
Roy mengatakan, KPI harus segera menindak kasus penyalahgunaan frekuensi publik yang diduga dilakukan oleh MNC Group Media. Kenapa KPI sepertinya tidak berdaya menghadapi penyalahgunaan frekwensi public? Simak perbincangan penyiar KBR68H Agus Luqman dan Rumondang Nainggolan dengan anggota Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) Eko Maryadi dalam program Sarapan Pagi.
KIDP sudah punya catatan ada berapa kasus pelanggaran frekuensi publik yang dilanggar oleh para pengusaha?
Kalau secara detil kita tidak punya data ya tapi salah satu anggota KIDP yang namanya Remotivi itu punya catatan-catatan bagaimana kandidat presiden maupun partai politik punya kecenderungan menyalahgunakan frekuensi publik. Misalnya dari grupnya MNC yang bikin kuis WIN-HT itu kemudian ada juga dari Ketua Nasdem Surya Paloh yang sering menggunakan frekuensi Metro TV untuk mem-blow up secara sepihak acara-acara mereka. Termasuk Aburizal Bakrie yang menguasai TV One dan Anteve.
Walaupun kritikan sudah terus dilontarkan tapi sepertinya Komisi Penyiaran Indonesia sepertinya tidak berdaya menghadapi kreativitas semacam ini ya?
Harus diakui memang ini adalah ranah dua lembaga. Pertama ini ranahnya Komisi Penyiaran Indonesia dimana dia harus bisa mengawasi secara konten apakah isi siaran televisi itu bertentangan dengan Undang-undang penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Lembaga kedua itu adalah KPU yang menjadi penyelenggara pemilihan umum yang bebas, adil, jujur, dan rahasia. Kelihatannya kedua lembaga ini sampai sekarang belum berhasil merumuskan apa itu kategori iklan politik itu seperti apa, apakah bikin kuis yang menyebut nama calon itu termasuk kategori iklan atau tidak.
Kalau menurut anda kenapa tidak bisa dilakukan?
Kita harus mengakui bahwa televisi ini sudah lama dibajak frekuensinya oleh orang-orang yang punya kecenderungan kreatif tapi sekaligus melanggar hukum. Misalnya soal kepemilikan stasiun televisi yang secara nasional tidak boleh dimiliki satu orang di satu wilayah siaran misalnya. Tapi itu terjadi selama bertahun-tahun dan tidak ada sanksi yang tegas. Kemudian sekarang soal iklan televisi yang sebetulnya secara kategorisasi jelas-jelas iklan politik dan kalau menurut aturan kampanye di KPU sebetulnya ini belum masuk masanya untuk kampanye ya. Tetapi sejumlah pihak sudah jelas-jelas melakukan curi start kampanye dan ini lagi-lagi soal bagaimana aturan bisa ditegakkan atau tidak, ternyata kita lihat baik KPI maupun KPU itu mandul.
Sebelumnya sudah muncul desakan semacam ini karena nanti akan makin banyak celah-celah yang bisa digunakan oleh partai politik atau kandidat presiden untuk memasang nama mereka, misalnya acara sepakbola gelasnya salah satu calon presiden, latar belakangnya ada banner. Semacam ini mesti diatur juga ya?
Iya mestinya itu jadi bagian yang secara responsif harus dilakukan oleh KPU ya terutama. Karena mereka yang jadi wasit atas penyelenggaraan pemilu dan penyelenggaraan kampanye melalui media. Cuma kampanye politik seperti ini kecenderungannya selain membangun kreativitas tapi juga membangun pencitraan. Meskipun saya mengkritik keras praktik-praktik seperti itu ya tetapi saya melihat sebetulnya iklan-iklan seperti itu tidak terlalu efektif. Karena kita melihat di luar tiga stasiun televisi yang sering menabrak aturan itu misalnya masih ada lembaga penyiaran yang relatif independen, kemudian media-media lain yang relatif berjalan sesuai relnya. Publik sebetulnya bisa menilai, saya punya asumsi tersendiri bahwa semakin sering misalnya Harry Tanoe, Surya Paloh, Aburizal Bakrie melakukan pelanggaran mereka semakin ditinggalkan publik. Karena masyarakat juga akan menilai pilih calon presiden yang jelas-jelas melanggar aturan. Saya punya teori tersendiri meskipun belum punya basis empirik karena belum terbukti. Tetapi sekadar contoh saja bahwa sampai hari ini seberapa besar mereka beriklan di media toh tidak mendongkrak popularitas mereka. Kalau melihat lembaga survei itu sampai sekarang tidak ada yang kenaikan signifikan. Karena Wiranto-HT tiap hari muncul di MNC tiba-tiba angkanya melewati Jokowi tidak ada itu. Terus soal nanti akan ada masalah baru sebenernya hari ini sudah ada masalah, misalnya muncul komplain dari Presiden SBY yang merasa selama 2,5 tahun dikritisi oleh media sementara ada pihak lain yang dengan sukacita melanggar aturan itu melakukan kampanye secara terbuka dan SBY sudah bilang bahwa tidak punya koran, media, alat kampanye yang efektif. Jadi masalah itu sudah muncul, tinggal apakah KPU dan KPI ini berani menegakkan aturan atau tidak.
Masyarakat Tak Akan Pilih Capres yang Kerap Melanggar Aturan
KBR68H, Jakarta - LSM pemantau tayangan televisi Remotivi meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) lebih tegas dan segera menindak MNC Media Group yang diduga menyalahgunakan frekuensi publik untuk kepentingan politik pemiliknya, Hary Tanoesudibyo

BERITA
Senin, 28 Okt 2013 13:05 WIB


kampanye, media elektronik, harry tanoe, capres
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai