Bagikan:

Majelis Kehormatan MK Tak Akan Langgar Asas Praduga Tak Bersalah

KBR68H, Jakarta - Kasus suap di sidang Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Akil Mochtar satu per satu mulai terkuak. Selain dua kasus yang menjeratnya, yaitu Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten, diduga terjadi suap di sengketa pilkada la

BERITA

Selasa, 08 Okt 2013 10:44 WIB

Author

Doddy Rosadi

Majelis Kehormatan MK Tak Akan Langgar Asas Praduga Tak Bersalah

majelis kehormatan, mahkamah konstitusi, akil mochtar

KBR68H, Jakarta - Kasus suap di sidang Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Akil Mochtar satu per satu mulai terkuak. Selain dua kasus yang menjeratnya, yaitu Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten, diduga terjadi suap di sengketa pilkada lain. Di Pemilihan Wali Kota Makasar, Sulawesi Selatan, Akil dikabarkan menerima suap senilai miliaran rupiah yang diserahkan seorang kepala daerah di Sulsel untuk gugatan hasil Pilwalkot Makassar.

Kemarin, Majelis Kehormatan memeriksa sembilan saksi terkait kasus suap yang melibatkan Akil Mochtar. Apa saja hasil pemeriksaan tersebut? Simak perbincangan penyiar KBR68H Agus Luqman dan Rumondang Nainggolan dengan anggota Majelis Kehormatan Hikmahanto Juwana dalam program Sarapan Pagi.

Kemarin sembilan saksi diperiksa, apa hanya terkait dengan dua kasus pilkada yang menjerat Akil saja atau semua keputusan yang diputuskan oleh Akil?

Sebenarnya kalau dari sisi Majelis Kehormatan ingin melihat apakah ada perilaku Pak Akil Mochtar yang dianggap tidak patut atau melanggar kode etik. Karena ranah kami adalah ranah terkait dengan perilaku hakim konstitusi dan kode etik hakim konstitusi. Jadi kami tidak melihat kasusnya itu sendiri tetapi kami melihat apakah Pak Akil Mochtar setelah terjadi penangkapan itu melakukan tindakan-tindakan yang dianggap sebagai tidak patut sehingga bisa meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi dan juga melanggar kode etik yang sudah ditetapkan.

Dari keterangan para saksi tersebut kesimpulan apa yang didapat?


Kalau soal kesimpulan kami belum bisa memberikan kesimpulan. Karena ini proses terus berlangsung, untuk diketahui bahwa proses ini memang menurut ketentuan terbuka tetapi kami bisa tentunya mengatakan bahwa ini tertutup. Tapi dengan adanya permasalahan yang merundung Mahkamah Konstitusi kami berpendapat bahwa proses ini sebaiknya tetap terbuka dan membiarkan kepada publik untuk bisa melihat proses ini secara transparan. Tetapi kami tetap berpegang bahwa kami tidak akan melakukan kesimpulan apapun sampai pada saatnya. Jangan sampai prinsip praduga tidak bersalah itu kami langgar. Jadi yang kemarin itu ya publik silahkan mendengar lalu kemudian kalau mau mengambil kesimpulan silahkan sendiri, tetapi kami tidak akan membuat kesimpulan yang terlalu prematur karena proses ini masih terus berlangsung.
 
Nanti kesimpulan yang bakal didapat Majelis Kehormatan ini apakah akan juga disampaikan kepada KPK? apakah juga akan mempengaruhi proses hukumnya nanti?

Jadi ini kaitannya dengan kode etik dan perilaku hakim ya. Kalau kami sudah membuat keputusan, pertama adalah keputusan yang mengatakan bahwa tidak ada perbuatan tercela atau pelanggaran kode etik, mungkin kalau misalnya itu terjadi akan berhenti sampai disitu. Tetapi kalau ternyata ada perilaku yang tidak patut lalu kode etik yang dilanggar, maka kami akan menyampaikan keputusan ini kepada Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi nanti akan meminta kepada presiden untuk memberhentikan tidak dengan hormat Pak Akil Mochtar. Karena dalam aturannya disebutkan bahwa kalau Pak Akil Mochtar ini ditahan maka dia akan dinonaktifkan atau diberhentikan sementara. Tapi ingat pemberhentian sementara ini masalah gaji, fasilitas, dan sebagainya ini masih berlangsung sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Jadi masih tetap menerima fasilitas ya?


Iya. Sering kita dengar publik kadang-kadang marah kenapa ada anggota dewan diperiksa bahkan masuk pengadilan dan sebagainya tapi gajinya masih diterima. Kalau misalnya kami dalam kesimpulan ujungnya mengatakan bahwa ada pelanggaran kode etik, maka Pak Akil ini bisa terancam untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Kalau pemberhentian tidak dengan hormat ini maka segala fasilitas dan sebagainya akan berakhir.
 
Dari keterangan saksi-saksi kemarin itu apakah juga terungkap bahwa terkait sengketa pilkada lain?


Saya tidak berani untuk menyampaikan kesimpulan dulu. Biarkanlah proses ini berjalan, kami masih menggali keterangan-keterangan dari berbagai pihak untuk bisa melihat apakah Pak Akil ini melanggar kode etik atau perilakunya dianggap sebagai perilaku tercela sehingga bisa diputus bahwa yang bersangkutan ini harus diberhentikan dengan tidak hormat. Tetapi kita harus hormati praduga tak bersalah, jadi saya tidak akan membuat kesimpulan yang prematur.
 
Apakah ada target tertentu bakal diumumkan?

Yang pasti menurut ketentuan kita mempunyai 90 hari. Tetapi kita tidak akan menggunakan 90 hari, kita akan bekerja sangat cepat, marathon. Tapi juga kita harus akurat karena ini berkaitan dengan nasib orang, jadi kita harus bekerja cepat apalagi masyarakat sudah menurun kepercayaannya terhadap Mahkamah Konstitusi sehingga proses ini tidak bisa lama-lama. Oleh karena itu kalau dilihat ini para profesor yang ditunjuk jadi Majelis Kehormatan bahkan beliau-beliau yang senior bersedia bekerja secara marathon untuk ‘turut’ memperbaiki Mahkamah Konstitusi dengan proses ini. 

           
Apakah Majelis Kehormatan juga menerima pengaduan dari pihak-pihak lain pada saat proses ini berlangsung?

Tentunya kalau ada aduan kita akan tampung, masalahnya adalah apakah kita akan panggil untuk kita periksa atau tidak. Tentunya kalau misalnya kami sudah mendapatkan indikasi-indikasi yang kuat bahwa ada misalnya pelanggaran, maka tanpa menunggu lama-lama kami akan membuat keputusan dan menyampaikan itu ke Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Pastinya adalah bukan kewenangan kami untuk melakukan ekstraminasi terhadap putusan yang dibuat oleh panel dimana salah satunya adalah Pak Akil Mochtar. Kewenangan yang diberikan kepada kami adalah memeriksa secara kode etik, secara perilaku dari Pak Akil Mochtar ini.

Kemarin sembilan saksi itu belum ada hakim, apakah mereka juga akan diperiksa?

Pada saatnya nanti akan diperiksa. Jadi malam ini kami akan memeriksa ada tiga orang yang seharusnya diperiksa kemarin tetapi belum diperiksa karena yang bersangkutan masih di KPK itu ada pengemudi, lalu ada ajudan itu yang akan kami periksa malam ini. Lalu kemudian kami juga akan mendapatkan keterangan dari KPK dan penyidik BNN. Kami sudah mengundang beliau-beliau untuk hadir karena kita ingin tahu persis terkait dengan Operasi Tangkap Tangan, penemuan narkoba itu yang ingin kita dengarkan dan tentu dari BNN hasil yang mereka dapatkan apakah benda-benda yang ditemukan itu merupakan narkoba, lalu apakah Pak Akil Mochtar ini adalah pengguna narkoba. Ini semua yang akan kita dengarkan malam ini, pada saatnya nanti memang kita akan mendengarkan keterangan para hakim konstitusi yang saat itu bersama Pak Akil Mochtar dalam satu panel.    


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending