KBR68H - Pascaputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat seluruh anggota KPU Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga saat ini belum ada penggantinya.
DKPP telah memecat ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum Negekeo, Nusa Tenggara Timur. Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan, mereka melanggar kode etik. Sebab, penyelenggara pemilu itu tidak mengesahkan dukungan Partai Karya Peduli Bangsa pada pasangan Calon Bupati Marsellinus Ado Wawo dan Wakil Bupati Lowa Marselinus.
Pascapemecatan ini apa yang dilakukan oleh KPU Provinsi NTT untuk menindaklanjuti putusan DKPP? Simak perbincangan penyiar KBR68H Novri Lifinus dan Rumondang Nainggolan bersama Ketua KPU NTT Johanes Depa dalam program Sarapan Pagi, Kamis (17/10).
Bagaimana perjalanan KPU di sana pascaputusan?
Sampai hari ini jajaran KPU kita baru menghadapi satu kasus pemecatan, penghentian secara tetap lima anggota untuk Kabupaten Nagekeo. Itu dilakukan oleh DKPP akibat pengaduan dari pasangan calon dalam kaitan dengan pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati.
Lalu proses penggantiannya bagaimana? Apakah direkrut yang baru?
Jadi pada saat setelah kami menerima Surat Keputusan DKPP maka kami melakukan tindakan sesegera mungkin terkait pengambilalihan tugas dan wewenang kelembagaan Kabupaten Nagekeo. Karena ada kepentingan penyelenggaran pemilu nasional pada saat itu.
Menurut Anda apa yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan tugas KPU terkait keputusan ini?
Sebenarnya hampir tidak ada hambatan dari sisi pelaksanaan tugas. Hanya ada faktor-faktor penunjang lain, karena faktor jarak dari Kupang dimana kami berada sebagai ibukota provinsi itu butuh waktu. Tetapi kita syukuri dari proses yang kami lakukan pada pemilu legislatif itu semua sudah berjalan dengan baik.
Jadi saat ini tugas mereka diambil alih KPU NTT ya?
Iya karena dilihat dari berakhirnya masa keanggotaan sudah dekat untuk pengangkatan yang baru. Pengambilalihan itu menurut kami lebih untuk menjamin kerja kelembagaan daripada kita mengambil dari lima orang berikutnya itu sangat riskan karena butuh penyesuaian.
Kapan seharusnya masa tugas mereka berakhir?
Pada bulan Oktober.
Lima orang dibawahnya ini akan diverifikasi?
Tidak. Pengambilalihan ini akan melaksanakan tugas sampai dengan akhir masa jabatan sampai sebelum dibentuknya KPU yang baru, sekarang sedang proses rekrutmen bersama kabupaten yang lain.
Mereka akan disiapkan untuk Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden?
Iya untuk 2013-2018.
Dengan proses rekrutmen baru ini apakah dari KPU NTT sendiri merasa perlu ada aturan yang diperketat untuk tidak mengulangi kejadian serupa?
Saya pikir kita mengenal secara formal ada dua tahap rekrutmen yang dilakukan oleh tim seleksi dan sidang proper test oleh KPU. Jadi kita sudah mengingatkan tim seleksi agar berhati-hati untuk menyaring mereka yang masuk dalam sepuluh besar. Pada penyaringan terakhir nanti harus benar-benar bisa menelusuri segala jejak dari para calon itu sehingga tidak terulang hal yang sama.
KPU NTT: Seleksi Calon Anggota KPU Baru Harus Hati-Hati
Pascaputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat seluruh anggota KPU Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga saat ini belum ada penggantinya.

BERITA
Kamis, 17 Okt 2013 16:21 WIB


KPU NTT, Seleksi Calon, Anggota KPU Baru, KPU Nagekeo
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai