KBR68H, Mataram - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB menerima 37 laporan dari masyarakat tentang adanya iklan yang diduga kampanye politik di lembaga penyiaran di wilayah NTB. Ketua KPID NTB, Badrun AM mengatakan, laporan itu sudah diterima oleh lembaganya.
Namun, ia mengaku, KPID NTB tidak bisa melakukan tindakan, karena iklan politik yang disiarkan masih bersifat sosialisasi, meski sesungguhnya sosialisasi yang diiklankan sudah mendekati materi kampanye.
”Tidak boleh, belum waktunya untuk berkampanye dia hanya dikasi waktu 21 hari (menjelang pemilu). Masa ini layar kaca sebenarnya harus bersih dari semua unsur kampanye pemilu legislatif ya. Mereka hanya boleh kampanye di darat melalui stiker dan segala macam, di darat. Di media harusnya bersih layar kaca. Tapi fakta teman-teman bisa cek layar kaca masih banyak. Mereka anggap itu sosialisasi, bukan kampanye. Sosialisasi dan kampanye bagi KPI itu bedanya tipis, ” kata Badrun kepada KBR68H, Kamis (10/10).
Ketua KPID NTB Badrun AM menambahkan, dalam aturan KPU, syarat untuk bisa disebut kampanye mencakup empat hal yaitu menyampaikan visi misi, mengajak, dilakukan oleh orang bersangkutan serta menggunakan alat peraga. Celah aturan itu sering digunakan oleh parpol, caleg atau calon presiden untuk terus bersosialisasi lewat media penyiaran.
Editor: Doddy Rosadi
KPID NTB: Sosialisasi yang Diiklankan Mendekati Materi Kampanye
KBR68H, Mataram - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB menerima 37 laporan dari masyarakat tentang adanya iklan yang diduga kampanye politik di lembaga penyiaran di wilayah NTB.

BERITA
Kamis, 10 Okt 2013 14:11 WIB


sosialisasi, iklan, kampanye politik, KPID NTB
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai