Bagikan:

Kemendagri: Masyarakat Butuh UU Ormas

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) disahkan DPR Juli lalu.

BERITA

Jumat, 18 Okt 2013 12:42 WIB

Author

Eli Kamilah

Kemendagri: Masyarakat Butuh UU Ormas

UU Ormas, Muhamadiyah, Judicial Rieview, Kemendagri, Mahkamah Konstitusi

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) disahkan DPR Juli lalu. Namun sayang, tersebut baru-baru ini justru digugat oleh organisasi kemasyarakatan dan penggiat HAM. Misalnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang mengajukan gugatan atas 25 pasal dalam UU Ormas. Mereka menilai ini bertentangan dengan UUD 1945. 

Sementara Kementerian Dalam Negeri menyatakan UU Ormas sangat diperlukan di Indonesia. Keberadaannya untuk menata organisasi kemasyarakatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebab, jumlah Ormas di Indonesia begitu banyak; mencapai lebih dari 139 ribu. Jumlah tersebut belum termasuk Ormas yang hingga saat ini belum mendaftarkan organisasinya kepada pemerintah dan pemda. 

Direktur Ketahanan Seni, Budaya, Agama & Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)Budi Prasetyo mengatakan gugatan yang dilakukan PP Muhamadiyah sah saja. Pihaknya menghargai gugatan untuk menguji UU Ormas, bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak. Namun, kata Budi perlu diingat adalah pemerintah juga sudah mengkaji hal tersebut secara matang dan melalui proses yang panjang. Salah satunya dengan berkonsultasi dengan para ahli dan membuka beberapa buku tentang HAM. Kesepakatan pemerintah inilah yang nantinya diuji oleh Mahkamah Konstitusi. Namun pemerintah satu suara bahwa undang-undang ini harus ada.

Kemendagri mempersilakan jika PP  Muhammadiyah ingin menggugat 25 pasal yang diklaim sebagai jantungnya UU tersebut. Budi menambahkan pihaknya akan menunggu keputusan MK atas gugatan tersebut. Pemerintah dinilainya sudah berusaha keras untuk menyusun UU dan mengkaji lebih dalam. Namun, jika MK memutuskan ada perubahan, pemerintah akan patuh pada putusan tersebut.

Budi mengaku pihaknya sudah siap menerapkan UU Ormas. Masyarakat juga dinilai membutuhkan aturan tersebut. Selain mengkaji, membahas dan menelaah lebih dalam, sosialisasi pada masyarakat juga sudah gencar dilakukan. Beberapa waktu lalu, kata Budi, Kemendagri sempat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa provinsi dan kabupaten dengan Pansus DPR.

Tokoh Ormas Nasional Sekjen Pemuda Panca Marga Ishak Tan mengatakan mendukung UU Ormas yang dibuat pemerintah. Alasannya UU ini tak bertentangan dengan UUD 1945.

”Kalau kita membandingkan UU No. 8/1985 banyak sekali kemajuan yang diakomodir UU Ormas. Misalnya dalam asas ormas. Kalau dulu kan harus sesuai dengan Pancasila dan UUD, tetapi sekarang asalkan tidak bertentangan dengan kedua hal tersebut, itu kan cukup akomodatif buat kami, ” kata Ishak dalam perbincangan daerah Bicara KBR68H dan Tempo TV (16/10).

Adanya syarat dan ketentuan sampai sanksi diduga menjadi penyebab UU Ormas digugat oleh beberapa ormas. Namun, bagi Ishak, pihaknya tak punya alasan untuk menolak hadirnya UU tersebut. Pemuda Panca Marga juga bakal terus memberikan dukungan dengan mensosialisasikan kepada masyarakat dalam setiap kegiatan yang dilakukan ormasnya.

Sementara Budi mengklaim hak setiap ormas di ruang publik perlu di batasi. Hal tersebut pun sudah di atur dalam UUD 1945. Oleh karena itu, adanya ancaman pidana, sanksi ataupun  syarat dalam UU Ormas tidak perlu ditakutkan oleh setiap ormas. Selama ormas tersebut tak melanggar.

Bekas Ketua Pansus DPR RI tentang RUU Ormas, Malik Haramain mengatakan gugatan Muhammadiyah, pernah diperdebatkan oleh DPR dengan pemerintah maupun dengan ormas, termasuk Muhammadiyah. Malik mempertanyakan pasal yang digugat pihak Muhammadiyah. Penjelasan pasal tersebut represif dan melanggar UUD, belum jelas diterangkan oleh Muhammadiyah. Pasalnya UU Ormas merupakan perintah dari pasal 28 huruf c, dan di situ secara eksplisit harus dibatasi. Dan UU ini legal dan sah. UU ini juga dinilai tidak masuk dalam internal partai.

”UU adalah intinya menjaga keseimbangan, antara orang yang melakukan kebebasan dengan orang dengan sama melakukan kebebasan. Jangan sampai kebebasan orang lain menghalangi atau menganggu kebebasan yang lain,” kata Malik

Bagi Ishak, sosialisasi perlu digencarkan kepada masyarakat agar UU ormas ini mampu dipahami. Pasalnya, sekalipun isi, maksud dan tujuan UU Ormas sudah bagus, namun jika sosialiasasi kurang akan banyak menimbulkan kesalahpahaman.

Perbincangan ini kerjasama KBR68H dengan Kementerian Dalam Negeri.

Editor: Vivi Zabkie

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending