KBR68H, Bitung - Sejumlah caleg di kota Bitung, Sulaewesi Utara tidak mengindahkan aturan KPU tentang pemasangan alat peraga Pemilu Parpol atau Caleg di jalan protocol yaitu memasang masing-masing 1 alat peraga di setiap Kelurahan.
Di beberapa ruas jalan protokol Kota Bitung masih terlihat baliho sejumlah caleg lengkap terpampang dengan logo partai serta foto. Selain itu di satu Kelurahan juga ada yang didapati lebih dari satu Baliho, padahal sesuai aturan Parpol atau Caleg hanya bisa memasang 1 baliho untuk satu Kelurahan.
Kondisi ini menuai sorotan sejumlah elemen masyarakat yang menilai caleg tidak paham terhadap aturan.
”Caleg yang masih memajang baliho di tempat yang dilarang adalah caleg yang tak paham aturan dan masih harus mengikuti pendidikan politik,” tegas Raymond Lilir warga Kota Bitung.
Harusnya partai politik melakukan sosialisasi aturan dan pembelajaran politik terhadap caleg yang belum paham aturan. ” Sebab imbasnya adalah parpol tempat caleg bernaung,” katanya.
Selain itu, ia juga berharap instansi terkait dalam hal ini Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) dapat bertindak memberikan teguran.
”Atau setidaknya melakukan penertiban sehingga pelaksanaan Pemilu 2014 mendatang akan berjalan sesuai mekanisme,” pungkasnya.
Sumber: Manadotoday
Editor: Doddy Rosadi
Caleg di Kota Bitung Abaikan Aturan KPU
KBR68H, Bitung - Sejumlah caleg di kota Bitung, Sulaewesi Utara tidak mengindahkan aturan KPU tentang pemasangan alat peraga Pemilu Parpol atau Caleg di jalan protocol yaitu memasang masing-masing 1 alat peraga di setiap Kelurahan.

BERITA
Jumat, 25 Okt 2013 11:31 WIB


baliho, jalan protokol, caleg, bitung
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai