Bagikan:

Buruh Mogok Nasional pada 31 Oktober dan 1 November

KBR68H, Jakarta - Sekitar tiga juta buruh siap melakukan mogok menuntut kenaikan Upah minimum sebesar 50% mulai hari ini.

BERITA

Senin, 28 Okt 2013 10:11 WIB

Author

Doddy Rosadi

Buruh Mogok Nasional pada 31 Oktober dan 1 November

buruh, mogok nasional, 31 oktober

KBR68H, Jakarta - Sekitar tiga juta buruh siap melakukan mogok menuntut kenaikan Upah minimum sebesar 50% mulai hari ini. Sekretaris Pekerja Muda, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI Marmin Hartono mengklaim, mogok diikuti buruh dari sekitar 150-an kabupaten dari 20 provinsi di Indonesia. Mogok yang dilakukan dari tanggal 28 Oktober hingga 1 November telah mendapat persetujuan dari perusahaan.

KSPI juga telah berkoordinasi dengan aparat setempat. Mogok nasional yang dilakukan para buruh tersebut menuntut kenaikan upah 50 persen, implementasi jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia dan menghapuskan outsourcing. Apakah rencana mogok itu jadi dilakukan hari ini? Simak perbincangan penyiar KBR68H Agus Luqman dan Rumondang Nainggolan dengan Koordinator Nasional Aksi Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Baris Silitonga dalam program Sarapan Pagi.

Hari ini akan mulai aksi atau mogok kerjanya mulai besok?

Hari ini kawan-kawan pemanasan aksi ada yang di kawasan Pulogadung, Sunter, kawasan Bekasi dan yang paling banyak hari ini adalah ada sekitar 80.000 di Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kota Bandung. Kalau yang di Bandung ini kita sebut saja nguras pabrik, kawan-kawan yang di Bandung Raya itu melakukan aksi yang lebih besar dibandingkan teman-teman di Bekasi dan Jakarta.

Aksi apa saja yang bakal dilakukan hari ini?

Pertama adalah tentang kenaikan upah 2014, menjalankan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia 1 Januari 2014. Ketiga adalah masalah outsourcing yang sampai saat ini belum tuntas permasalahannya.

Kalau yang dimaksud nguras pabrik ini apakah seluruhnya diajak keluar untuk aksi dan tidak ada lagi di dalam pabrik atau bagaimana?

Hasil pertemuan terakhir semalam, kawan-kawan Bandung Raya itu mengatakan nguras pabrik itu mereka sudah siap menunggu di luar pabrik masing-masing. Jadi kita tidak mengajak mereka dan ikut sendiri, karena kita akan meninggalkan aksi-aksi yang sifatnya sweeping atau mendobrak-dobrak. Jadi kita hanya jalan menunggu kawan-kawan di depan pabrik baru kita ajak ke kantor walikota atau bupati masing-masing.

Artinya nguras pabrik ini dikuras betul pekerjanya sehingga tidak ada lagi yang bekerja di sana?

Untuk wilayah Bandung Raya iya.
 
Di bidang industri apa saja?

Ada tekstil, logam, semua yang ada di Bandung Raya.

Kalau di luar Bandung aksi apa yang dilakukan?

Kalau hari ini di kawasan Pulogadung, Sunter sekarang ini aksi pemanasan dan sosialisasi kemungkinan besar akan diikuti lebih dari 7.000 orang.

Pemanasan maksudnya bagaimana?

Sosialisasi menjelang mogok serentak tanggal 31 Oktober dan tanggal 1 November.

Sosialisasi kepada para buruh?

Iya betul dan juga kepada masyarakat.
 
Di dua hari itu apa yang akan dilakukan?

Kita melakukan betul-betul total mogok kerja, tidak melakukan aktivitas di dalam pabrik.

Kalau dari serikat pekerja sebelumnya bahwa aksi-aksi semacam ini ada ancaman dari perusahaan kepada para buruh diantaranya dengan mencekal para pemimpin aksi serikat pekerja. Apakah teman-teman di Bekasi atau Bandung Raya ada informasi pekerja yang disikat?

Kalau untuk Pemutusan Hubungan Kerja tidak ada. Tapi kalau diintimidasi baik di lingkungan pabrik atau di luar pabrik ada kawan-kawan pengurus serikat pekerja di tingkat unit masing-masing mulai dari telepon, SMS, didatangi orang-orang tidak jelas. Kalau kawan-kawan di Bandung Raya sudah ada intimidasi tapi ya itulah bagian dari perjuangan.

Kalau nanti ada aksi mogok kerja bagaimana nanti dengan nasib kegiatan perusahaan itu? apakah ada semacam dialog dengan pemimpin perusahaan atau manajemen perusahaan?

Ini harusnya peranan pemerintah. Jadi jangan pemerintah melepaskan tanggung jawabnya diserahkan pada pekerja dan pengusahanya. Harusnya pemerintah punya peranan sangat penting, kenapa ada Inpres upah itu. Itu tidak melanggar Undang-undang, padahal di Undang-undang ketentuan kenaikan upah itu dirundingkan oleh tripartit kenapa pemerintah menekankan Inpres harus selesai tanggal 1 November. Memang iya betul 1 November cuma tidak usah ada Inpres harus ditetapkan, penaikan upah tidak boleh melebihi dari 20 persen, Inpres juga boleh mengatur bahwa berunding dengan pengusahanya. Jadi buat apa ada Dewan Pengupahan kalau tiap unit harus berunding dengan pengusaha langsung. Harusnya diganti dulu undang-undangnya dan itupun harus ada survei dulu misalnya perusahaan bonafit, menengah, dan kecil  jangan dipukul rata semua. Kalau ini tidak, Inpres dikatakan bahwa harus dirundingkan antara serikat pekerja perusahaan masing-masing dengan pengusahanya.


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending