KBR68H, Jakarta - Dana Bantuan Sosial (Bansos) dari Pos Sekretariat Daerah Papua senilai Rp 200 miliar lebih hilang. Ini merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua tahun 2012.
Dana Bansos itu mengalir ke Kodam, Polda, Pomal, Formi, KNPI, pejabat dan mantan pejabat Papua, hingga staf khusus presiden. Dalam laporan itu, antara lain terlihat perincian bansos untuk program, operasional, dan kegiatan khusus pada organisasi, terdapat 114 item, di antaranya diterima pihak gereja dan KNPI Papua dengan total nilai Rp 47,7 miliar.
Apakah aliran dana bansos ke sejumlah pejabat negara termasuk penyelewengan? Simak perbincangan penyiar KBR68H Agus Luqman dan Rumondang Nainggolan dengan Anggota BPK, Hasan Bisri dalam program Sarapan Pagi.
Anda melihat penggunaan dana bantuan sosial oleh para pejabat ini kabarnya untuk sekolah S2 anaknya ke luar negeri, perbaikan rumah, biaya cetak buku. Ini sebetulnya termasuk dugaan penyelewengan atau tidak?
Itu penggunaan dana yang tidak sesuai dengan tujuan penyediaan anggaran itu jelas sebuah penyimpangan. Meskipun barangkali perlu diteliti lebih lanjut apakah penyimpangan itu ada unsur tindak pidana korupsinya atau tidak. Tapi saya ingin menyampaikan disini bahwa fenomena bantuan sosial yang menyimpang ini memang terjadi dimana-mana. Tidak hanya di Papua dan kecenderungannya menjadi semacam sarana bagi-bagi uang yang kalau dianalisis betul tidak sesuai dengan karakteristik dan tujuan penyediaan anggaran bantuan sosial ini memang terjadi dimana-mana. Yang harus disadari adalah bahwa bantuan sosial itu didesain dan ditujukan untuk membantu sekelompok masyarakat atau penduduk yang apabila tidak dibantu maka dia akan mengalami persoalan sosial. Misalnya karena keterbelakangan, bencana atau hal-hal lain yang membuat penduduk atau masyarakat itu kehilangan kemampuannya sehingga perlu dibantu. Itu esensi dari bantuan sosial, ada juga bantuan sosial yang digunakan untuk program-program yang bersifat membantu hampir semua masyarkat misalnya Bantuan Operasional Sekolah, bantuan untuk Jaminan Kesehatan Daerah, bencana alam, dan sebagainya. Tetapi belakangan kemudian para pejabat di daerah ini ‘kreatif’ sehingga bantuan sosial itu digunakan untuk berbagai macam pengeluaran yang sesungguhnya tidak layak dibiayai oleh pemerintah daerah. Kemudian ini menjadi berjalan berlangsung, karena fungsi kontrol di DPRD pada saat pembahasan anggaran ini tidak jalan. Karena kecenderungannya mereka ya asal ikut memperoleh manfaat dari sana kemudian menyetujui saja apa yang diusulkan oleh kepala daerah. Padahal kita tahu bahwa DPRD punya tiga fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi budgeting, dan fungsi kontrol. Dalam menjalankan fungsi budgeting harusnya fungsi kontrolnya jalan sebagai filter pertama, apakah kegiatan yang dianggarkan di dalam APBD itu sesuai aturan atau tidak. Sebab kalau filter ini sudah tidak jalan, lolos, maka itu akan mengawali dari sebuah penyimpangan yang akan terus berlangsung.
Kecenderungan ini terjadi karena apa? apa karena sanksi yang terlalu longgar atau seperti apa?
Peraturannya memang agak multitafsir. Memang harus diatur kembali lebih spesifik apa yang boleh dan tidak boleh dibiayai dibiayai dari dana bantuan sosial, lebih penting lagi adalah batasan maksimal dari bantuan sosial itu berapa. Ini yang perlu dikaji lagi peraturan pemerintah untuk mengatur agar daerah-daerah tidak semaunya saja menganggarkan untuk bansos. Kalau itu betul-betul untuk kepentingan masyarakat oke, tetapi kadang-kadang masyarakat hanya sebagai tameng, masyarakat hanya sebagai kamuflase seolah-olah membantu rakyat miskin tapi sebetulnya bukan. Ambil contoh misalnya biasanya kalau kepala daerah menjelang incumbent mau kampanye, mau maju lagi maka begitu banyak lembaga yang muncul tiba-tiba, begitu banyak LSM yang dibentuk hanya untuk memperoleh bantuan itu, sesudah itu tidak ada aktivitas apa-apa. Ini secara jelas ada tendensi bahwa lembaga-lembaga swadaya masyarakat itu hanya untuk menerima untuk memperoleh bantuan sosial yang kemudian tidak digunakan untuk membantu masyarakat. Jadi sebetulnya yang menjadi concern BPK adalah agar bantuan sosial itu untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan. Jadi jangan sampai kita melihat masih banyak sekolahan yang tidak layak, tapi di sisi lain orang memberi bantuan sosial kepada lembaga-lembaga yang tidak perlu, ini satu anomali yang luar biasa. Mereka suka mengatakan kalau sekolah ada anggarannya sendiri, anggaran sendiri yang mana sekolahnya masih tidak layak huni tapi bantuan sosialnya besar-besaran yang tidak jelas wujudnya. Itu dari sisi manfaat tidak jelas, dari sisi keadilan terhadap masyarakat juga tidak terpenuhi.
Kalau di Papua ini sekitar Rp 200 miliar dana bansos tidak tepat sasaran. Secara umum di 34 provinsi, perkiraan dana bansos yang salah sasaran berapa?
Kalau angka harus fixed ya tapi yang pasti bahwa di setiap daerah selalu ada persoalan bantuan sosial baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten. Makin besar APBD di suatu daerah kecenderungannya masalah bantuan sosial itu makin besar. Ini yang harusnya segera diakhiri dengan cara mengeluarkan peraturan mengenai batas maksimal pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dan lebih spesifik lagi. Karena istilah bantuan sosial ini muncul sejak reformasi, bahwa banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan ketika terjadi krisis di tahun 1998 sehingga dibuatlah sebuah mata anggaran namanya bantuan sosial tapi kemudian ini menjadi melebar kemana-mana. Kuncinya menurut saya yang pertama adalah di Kementerian Dalam Negeri buatlah aturan yang lebih ketat mengenai bantuan sosial. Kedua di DPRD masing-masing, bagaimana DPRD mengawasi APBD dengan baik kalau ada kepentingan.
BPK: Penggunaan Dana Bansos Penyimpangan, tapi Belum Tentu Korupsi
KBR68H, Jakarta - Dana Bantuan Sosial (Bansos) dari Pos Sekretariat Daerah Papua senilai Rp 200 miliar lebih hilang. Ini merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua tah

BERITA
Selasa, 29 Okt 2013 20:15 WIB


dana bansos, papua, BPK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai