KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua mengaku kewalahan lantaran harus mengambilalih kekosongan jabatan di sejumlah KPU Kabupaten/Kota.
Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy mengatakan, masih ada 16 kabupaten/kota yang mengalami kekosongan anggota penyelenggara pemilu lantaran anggotanya dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Karenanya, anggota KPU Provinsi Papua harus berkeliling ke kabupaten/kota untuk memastikan tidak ada keterlambatan dalam proses pemilu.
"Ini sangat berat sekali, harus menjangkau 29 kabupaten/kota dengan persoalan masing-masing. Kita keliling penguatan ke KPU kabupaten/kota supaya mereka bekerja. UU dan kode etik menjadi panduan untuk mereka mengambil keputusan. Sehingga mereka tidak membuat kesalahan dan jika ada gugatan, mereka bisa lolos dari DKPP," ucap Adam Arisoy di program Sarapan Pagi KBR68H.
Menurut catatan KPU Provinsi Papua, sejak 2008 hingga 2013 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memecat 62 anggota KPU yang ada di 29 kabupaten/kota. Ini lantaran DKPP menilai puluhan anggota penyelenggara pemilu itu melanggar kode etik dan dituding berpihak pada salah satu calon. Sementara itu hingga saat ini, KPU Papua baru bisa melantik anggota KPU yang ada di 13 kabupaten/kota.
Editor: Antonius Eko