Bagikan:

Bawaslu: Kampanye Tatap Muka Lebih Efektif daripada Pasang Baliho

KBR68H, Jakarta - KPU melayangkan Surat Edaran (SE) penjelasan format zonaisasi kampanye Selasa lalu. Ini karena KPU Daerah bingung mentafsirkan soal zona kampanye.

BERITA

Kamis, 03 Okt 2013 10:20 WIB

Author

Doddy Rosadi

Bawaslu: Kampanye Tatap Muka Lebih Efektif daripada Pasang Baliho

bawaslu, zonaisasi kampanye, baliho, tatap muka, pemilu 2014

KBR68H, Jakarta - KPU melayangkan Surat Edaran (SE) penjelasan format zonaisasi kampanye Selasa lalu. Ini karena KPU Daerah bingung mentafsirkan soal zona kampanye. Dalam surat itu dijelaskan, satu zona kampanye yang bisa dipasangi spanduk oleh para calon anggota legislatif (caleg) itu adalah kawasan, lokasi atau daerah yang dapat berupa satu. Bagian atau gabungan wilayah administratif. Sehingga, tidak sekadar berpatokan satu zona itu satu kelurahan/desa saja.

Bagaimana Badan Pengawas Pemilu merespon kebingungan KPU di daerah tentang aturan zonaisasi kampanye ini? Simak perbincangan penyiar KBR68H Sutami dan Rumondang Nainggolan dengan anggota Bawaslu Nasrullah dalam program Sarapan Pagi.

Kabarnya banyak yang menyampaikan keluhan karena kurang paham dengan peraturan soal zonasi, Bawaslu juga pernah mendapatkan keluhan serupa dari KPU di daerah?

Kalau itu jelas bahkan kemarin ketika saya ke Jawa Barat menarik perbincangan di sana. Sebab persoalan zonasi rupanya di masing-masing daerah itu berbeda, apakah sistem zonasi ini per RW tingkatannya yang paling bawah, kedua apakah apakah tingkat desa atau kelurahan, mungkin per kecamatan dan sebagainya. Begitu juga di daerah-daerah lain basis terendahnya itu kira-kira apa. Bisa dibayangkan ketika saya berada di Jawa Barat dan menyampaikan kepada teman-teman Bawaslu Provinsi Jawa Barat saya tidak bisa bayangkan kalau basisnya RW. Kalau basisnya RW mulai dari DPRD hingga DPR RI serta DPD maka masing-masing RW ini akan lebih banyak luar biasa kampanye itu akan hancur RW itu dengan alat peraga kampanye. Maka kemarin saya sampaikan sebaiknya cluster saja, jadi kalau dia calon DPRD kabupaten/kota maka mungkin boleh basisnya di tingkat desa atau kelurahan. Tapi kalau misalnya DPRD provinsi basisnya tentu kecamatan, desa atau kelurahan yang dimaksud tentu dalam daerah pemilihan begitu juga kecamatan. Demikian juga kalau seandainya dia calon DPR RI maka tentu basisnya lebih baik kabupaten/kota, tentu dalam radius daerah pemilihannya masing- masing.

Semakin tinggi semakin tinggi pula batasannya ya?

Mestinya begitu. Karena ini untuk mencegah kesemrawutan alat peraga yang tidak mengenal sistem tingkatan ini. Jadi misalnya kalau dia DPR RI bisa saja dalam provinsi atau bagian-bagian provinsi ini tergabung lima kabupaten/kota, kalau dia boleh memasang alat peraga kampanye seperti spanduk maka dia hanya dibolehkan di lima kabupaten/kota atau titik-titik strategis. Kemudian kalau dia DPRD provinsi maka jumlah kecamatan dalam daerah pemilihannya tentu itulah besaran buat dia untuk alat peraga. Tentu kalau ada pengaturan seperti ini maka kelihatan tertib, kelihatan indah. Tapi kalau misalnya dipukul rata buat semua tingkatan itu misalnya bahwa satu parlemen yang dituju itu bisa sampai sekitar 400-500 calon.

Kalau kondisinya seperti itu bukankah nanti misalnya dia tingkatan DPRD tidak dikenal di daerah-daerah yang kecil?

Justru ada alat peraga kampanye yang bisa disampaikan dengan baik. Sebenarnya bahan-bahan kampanye yang lain itu banyak, tidak hanya persoalan alat peraga ini seperti baliho dan spanduk. Ada sesuatu yang menurut saya lebih strategis yang paling manis sebenarnya, kenapa tidak dimanfaatkan model turun langsung ke bawah, bertatap muka langsung kepada para basis yang dituju, blusukan. Saya pikir itu yang lebih diinginkan masyarakat kita, masyarakat kita lebih banyak membutuhkan paling tidak tatap muka secara langsung masyarakat sudah bisa memahami. Jadi bahasa tubuh para caleg bisa ditangkap oleh masyarakat, jadi sudah terdeteksi kira-kira orang yang datang langsung itu caleg yang baik misalnya.

Gagasan dari anda ini sudah disampaikan juga ke KPU?

Kalau tidak salah kita akan rakor bersama hari ini dengan KPU, kalau tidak ya mungkin besok dan menyampaikan persoalan ini. Jadi jangan sampai menurut kami sistem zonasi yang berbeda-beda di semua daerah justru menjadi satu persoalan mengakibatkan perlakuan antara caleg satu dengan caleg lain di daerah berbeda-beda. Perbedaan itu bisa saja terjadi karena masing-masing daerah punya peraturan daerah yang mengatur misalnya pajak reklame ada yang komersil dan non komersil. Alat peraga kampanye ini bagian daripada iklan atau reklame yang memang sudah ada pengaturannya melalui peraturannya masing-masing. Sehingga semuanya harus tunduk dan patuh terhadap perda yang ada. Kemudian di satu sisi terdapat regulasi KPU yang memang belum secara rinci sekali mengatur tentang wilayah-wilayah yang teknis, misalnya tentang zonasi yang bertingkat itu tadi. Kemudian tentu harus dipertemukan antara pemerintah yang membawa perda, KPU yang membawa regulasi sendiri, pengawas pemilu yang membawa regulasi pengawasan pemilu ini duduk bareng susun saja Standar Operasional  Prosedur tentang penanganan alat peraga kampanye di daerah yang dimaksud. Kemudian jangan lupa ada partai politik selaku aktor dalam hal ini peserta pemilu yang merasa dirinya dia dibatasi terkait persoalan alat peraga. Itu juga perlu disosialisasikan kepada mereka di daerah masing-masing.

Dari pantauan teman-teman Bawaslu di daerah ini sudah berjalan semua dan sudah dilakukan penertiban untuk alat peraga yang di luar zonasi?

Kemarin saya mendengar sudah ada alat peraga yang diturunkan, bahkan ada yang dibakar. Saya bilang jangan begitu itu tidak benar, yang benar himbau saja kepada partai politik bahwa itu ada alat peraga anda yang tidak benar mau turunkan sendiri atau mau diturunkan. Jadi ada hal harus tetap dilakukan pendekatan yang baik kepada partai politik ini, bahwa kalau mereka mau menurunkan sendiri itu jauh lebih terhormat toh ini juga citra mereka di tengah publik. Kita ingin membangun suasana Pemilu 2014 ini mari sama-sama masyarakat dapat menilai semua aktor pemilu ini bisa dipercaya masyarakat seperti penyelenggara pemilu dapat dipercaya, partai politik juga dapat dipercaya. Bawaslu dalam konteks pencegahan sebagai bagian yang ingin melakukan itu, sehingga sebelum kami bertindak tolong partai politik bertindak. Kalau tetap tidak melakukan tiga komponen yang ada di dalamnya yaitu pemerintah daerah, KPU, dan pengawas pemilu secara bersama-sama turunkan saja alat peraga yang dianggap tidak benar itu.       



Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending