KBR68H, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu meminta akses pengawasan dalam kerjasama Komisi Pemilihan Umum dan Lembaga Sandi Negara. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Muhammad mengatakan, pengawasan itu untuk memastikan tidak ada perubahan data hasil pemilu.
Selain itu, Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu mengamanatkan Bawaslu melakukan pengawasan dengan efektif.
“Paling kami tekankan, paling kami rekomendasikan dan paling kami harapkan, yaitu, Bawaslu diberi akses dalam kerjasama ini. Bukan bermaksud mencurigai KPU dan Lembaga Sandi Negara, tapi bukankah Undang-undang 15 dan 8 memberi kewenangan pada kami untuk melakukan pengawasan dalam tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Kalau bawaslu tidak diberi akses pasti Bawaslu tidak dapat melaksanakan pengawasan yang efektif dalam implementasi kerjasama ini,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Muhammad.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Muhammad menambahkan, perlu ada dewan pengawas atau auditor untuk memantau penerapan sistem kerja antara KPU dan Lemsaneg. Bawaslu juga meminta kedua lembaga negara itu melakukan sosialisasi sistematis dan besar-besaran pada peserta pemilu dan masyarakat soal kerjasama ini.
Sebelumnya, sejumlah kalangan seperti DPR dan LSM mengkritik kebijakan KPU yang menujuk Lembaga Sandi Negara sebagai Pelindung data Pemilu. Sebab diprediksi data Pemilu yang dipegang Lemsaneg akan sulit diakses. Sebab Lemsaneg merupakan Lembaga yang bertugas menyimpan data rahasia negara.
Editor: Suryawijayanti
Bawaslu: Beri Kami Akses di Lembaga Sandi Negara
KBR68H, Jakarta

BERITA
Kamis, 10 Okt 2013 18:36 WIB


Bawaslu, Lembaga Sandi Negara, data pemilu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai