KBR, Jakarta – Pasca disahkannya UU Pilkada Jumat lalu (26/9), masyarakat dan LSM mulai mengajukan permohonan pengujian UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (29/9). Apkasi atau Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia juga tengah mempersiapkannya.
Ketua Apkasi, Isran Noor, mengatakan selain membawa masalah ini ke MK, cara lain yang bisa ditempuh adalah mendorong pemerintahan baru membuat Peraturan pengganti UU (Perpu).
Simak perbincangan selengkapnya dalam Program Sarapan Pagi KBR (29/9) berikut ini.
Apkasi akan segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi?
“Kami mempersiapkan itu baik secara pribadi maupun melalui asosiasi. Semua para bupati/walikota sepakat untuk mengajukan judicial review, kan ini masih menunggu mengenai penomoran daripada Undang-undang yang baru saja disahkan di DPR.”
Persiapan pribadi atau asosiasi seperti apa?
“Jadi yang mengajukan judicial review itu setiap warga negara yang dilindungi konstitusi. Itu hak dia untuk memilih dan menentukan secara langsung pimpinannya di daerah, itu secara pribadi. Kalau secara organisasi sudah jelas, melalui organisasi. Jadi ini sama saja sebenarnya sepanjang itu masih dilindungi atau sesuai dengan konstitusi yang setiap orang sebagai pemohon itu boleh diperkenankan mengajukan judicial review ke MK.”
Asumsi hukum apa yang akan Anda tuangkan dalam gugatan tersebut?
“Karena itu hanya menuntut hak saja. Hak dan kedaulatan warga negara untuk tidak diambil alih hak dan kedaulatannya ketika memilih pimpinannya.”
Sudah mulai muncul ada pernyataan misalnya dari sekretariat negara bahwa kalau presiden tidak menandatangani tidak bisa diberlakukan. Walaupun berdasarkan Undang-undang juga kalau tidak ditandatangani dalam sebulan otomatis berlaku. Bagaimana menjelaskannya?
“Itu sisi lain yang bisa diperjuangkan. Kalau memang bapak presiden dalam hal pemerintah sekarang ini tidak menandatangani saya tidak paham apakah itu tidak jadi atau apa. Tapi ini sudah disetujui, sudah dibahas sesuai dengan mekanisme putusan pengesahan Undang-undang itu di DPR. Tetapi kalau sekarang ini untuk bisa mencegah atau bisa dibenarkan secara Undang-undang itu soal lain, mungkin saya tidak ke ranah sana, saya kira banyak cara.”
“Karena bahwa rakyat selama ini tidak satu pun yang mendukung Undang-undang itu, semuanya tidak setuju dengan pemilihan kepala daerah secara langsung dialihkan melalui DPRD atau partai politik. Dengan cara lain bisa juga dilakukan, apakah mungkin Perpu itu dibuat oleh pemerintah baru nanti. Karena melihat kondisi penolakan luar biasa dari seluruh rakyat kita sekarang ini.”
Artinya Anda berharap bahwa celah hukum yang bisa kita ambil adalah mendesak pemerintahan baru nanti untuk membuat Peraturan Presiden pengganti Undang-undang?
“Ya mungkin menurut saya bisa dilakukan itu. Karena desakan dan keinginan masyarakat selama ini sangat luar biasa. Itulah jadi dasar pertimbangan yang bisa dilakukan pemerintah baru.”
Kalau dari teman-teman sendiri sudah menyiapkan apa saja?
“Sudah. Jadi banyak sekali teman-teman yang sudah mempersiapkan diri secara pribadi maupun secara asosiasi dan banyak sekali rakyat ingin jadi saksi fakta di persidangan Mahkamah Konstitusi itu. Termasuk juga saksi ahli, saksi ahli kan orang-orang yang menguasai persoalan ketatanegaraan dan aturan manajemen kenegaraan. Kalau saksi fakta apa yang dirasakan masyarakat saja, dia hanya merasa tidak rela atau tidak setuju terhadap pengambilalihan hak kami dalam menentukan dan memilih pemimpin kami secara lokal.”
Ada berapa banyak warga yang Anda tahu masyarakat yang tidak setuju dengan Undang-undang ini?
“Banyak sekali dukungan itu. Banyak yang menawarkan diri untuk jadi saksi fakta, kalau saksi ahli tentu terbatas. Kita berdoa saja bahwa ini ada perbaikan dan kami setuju dengan masyarakat bahwa sampai sekarang tidak ada yang menerima keputusan DPR RI tersebut dengan Undang-undang yang baru itu. Semua rakyat seluruh Indonesia menginginkan mereka untuk tetap memilih pemimpin lokalnya secara langsung.”
UU Pilkada, Apkasi: Selain ke MK, Dorong Pemerintahan Baru Buat Perpu
"Karena melihat kondisi penolakan luar biasa dari seluruh rakyat kita sekarang ini.

BERITA
Senin, 29 Sep 2014 15:04 WIB


Apkasi, UU Pilkada, MK, Perpu, Isran Noor
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai