Bagikan:

Pengamat : DPRD Tak Ada Hak Gagalkan Pelantikan Ahok

KBR, Jakarta - Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan, tidak ada peraturan dan undang-undang yang membenarkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menjegal pelantikan Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok untuk menjadi Gubernur Jakarta

BERITA

Sabtu, 13 Sep 2014 14:16 WIB

Author

Ade Irmansyah

Pengamat : DPRD Tak Ada Hak Gagalkan Pelantikan Ahok

ahok, pelantikan, dprd

KBR, Jakarta - Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan, tidak ada peraturan dan undang-undang yang membenarkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menjegal pelantikan Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok untuk menjadi Gubernur  Jakarta. (Baca: Ahok Tantang Gerindra Pecat Seluruh Kepala Daerah yang Tolak RUU Pilkada)

Refly Harun mengatakan, Ahok sudah otomatis menggantikan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta tanpa harus meminta persetujuan DPRD. Ini sesuai dengan undang-undang no 12 tahun 2008 tentang pemerintahan daerah. Bahkan Refli menyatakan, pengambilan sumpah atau pelantikan seorang kepala daerah tidak harus dilakukan dan meminta persetujuan sidang paripurna DPRD.

"Ya silahkan saja DPRD menggunakan hak-haknya, tetapi kita ketahui bahwa tidak mudah memberhentikan kepala daerah dengan penggunaan hak-hak tersebut. Pemberhentiak kepala daerah itu harus melalui Mahkamah Agung kalau dianggap melanggar sumpah, melanggar janji dan melanggar larangan dan saya kira memang alasannya harus valid tidak bisa dibuat-buat atau sekadar hubungan personal yang tidak baik antara satu atau dua orang anggota DPRD dengan sang kepala daerah. Jadi jangan institusionalisasi soal-soal pribadi dan soal kepartaian didalam urusan bernegara, baik dilevel nasional maupun dilevel lokal," ujarnya kepada KBR saat dihubungi (13/09).

Sebelumnya, anggota DPRD DKI dari Partai Gerindra dan PPP, Muhammad Taufik dan Abraham Lunggana mengancam menggagalkan pelantikan Ahok untuk menjadi gubernur. Mereka menuding Ahok sudah menghina DPRD DKI lewat pernyataannya ketika berkomentar soal RUU Pilkada dengan opsi kepala daerah harus dipilih DPRD.

(Editor: Nanda Hidayat)

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending