KBR, Jakarta - Partai Amanat Nasional PAN menampik tuduhan, Pilkada oleh DPRD mirip dengan sistem Orde Baru. (Baca: Kisruh RUU Pilkada, APKASI: Semua Bupati Walikota Dukung Pilkada Langsung)
Anggota Panja RUU Pilkada dari Fraksi PAN, Yandri Susanto beralasan, Pilkada oleh DPRD justru menjadi peluang masyarakat untuk ikut dalam pengawasan melalui uji publik, uji kompetensi, debat, dan rekam jejak. Selain itu, calon kepala daerah pun tidak asal pilih seperti dulu. (Baca: Anggota Panja RUU Pilkada: Taruhannya adalah Kedaulatan Rakyat)
"Jika saja calon ini disinyalir atau terlibat kasus suap maka dia langsung didiskualifikasi, diberhentikan, dan tidak boleh lagi mencalonkan kapan pun, mengikuti pilkada di mana pun. Kemudian kalau ada anggota DPRD yang terlibat suap, itu langsung diberhentikan oleh partai. Ini perintah UU bukan perintah partai politik. Jadi semuanya akan lebih transparan, lebih enak kita awasi," kata Yandri di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (13/9) siang.
Anggota Panja RUU Pilkada dari Fraksi PAN, Yandri Susanto menambahkan, Pilkada oleh DPRD juga mempermudah pengawasan. Ini karena proses pemilihan terfokus di DPRD setempat.
Selain itu, PAN juga mengusulkan untuk melibatkan KPK dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menyadap dan melacak transaksi mencurigakan saat Pilkada sehingga Pilkada lebih transparan. (Baca: Dirjen Otda: Kami Terus Lobi Fraksi yang Pilih Pilkada lewat DPRD)
(Editor: Nanda Hidayat)
PAN: Pilkada oleh DPRD Tidak Seperti Orde Baru
KBR, Jakarta - Partai Amanat Nasional PAN menampik tuduhan, Pilkada oleh DPRD mirip dengan sistem Orde Baru.

BERITA
Sabtu, 13 Sep 2014 15:21 WIB


pilkada, dprd, pan, orde baru
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai