KBR68H, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Pengawas Pemilu (Panswaslu) Samarinda, Asmadi Asnan terbukti melanggar kode etik. Asmadi melanggar kode etik karena menempatkan isteri sebagai staf Panwaslu.
Anggota DKPP Valina Singka mengatakan, lembaganya memberikan sanksi peringatan kepada Asmadi.
"Berdasarkan keterangan para pihak saksi-saksi, bukti, dan dokumen yang diajukan dalam persidangan. DKPP berpendapat bahwa akar persoalan adalah permasalahan internal. Permasalahan ini seharusnya dapat diselesaikan secara internal. Namun teradu sebagai Ketua Panwaslu adalah tidak patut menempatkan istrinya sebagai staf sekretariat di Kantor Panwaslu," ujar Valina dalam Persidangan di Kantor DKPP Jakarta, Kamis (19/9).
Sebelumnya, Anggota Panwaslu Samarinda Noor Rahmawanto melaporkan Ketua Panwaslu Asmadi Asnan ke DKPP karena diduga melanggar sejumlah kode etik penyelengggaran pemilu.
Selain karena menempatkan istrinya sebagai Staff Panwaslu, Asmadi diduga memanipulasi anggaran Panwaslu. Bahkan Asmadi dilaporkan ke polisi terkait manipulasi anggaran tersebut.
Editor: Suryawijayanti
Tunjuk Istri Jadi Staf, Ketua Panwaslu Samarinda Langgar Kode Etik
KBR68H, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Pengawas Pemilu (Panswaslu) Samarinda, Asmadi Asnan terbukti melanggar kode etik. Asmadi melanggar kode etik karena menempatkan isteri sebagai staf Panwaslu.

BERITA
Kamis, 19 Sep 2013 20:21 WIB


panwaslu, samarinda, kode etik, DKPP
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai