KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan fasilitas daftar pemilih khusus bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT. Daftar pemilih khusus akan dibuat tiga hari sebelum pemungutan suara. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, fasilitas daftar pemilih khusus tersebut sesuai UU nomor 8 tahun 2012 tentang daftar pemilih khusus.
“Untuk pemilih yang belum terdaftar dia ada satu fasilitas yang diberikan oleh UU nomor 8 tahun 2012, bahwa mereka akan didaftar dalam daftar pemilih khusus. Itu bisa diselenggarakan sampai tiga hari sebelum pemungutan suara, jadi waktunya panjang, “kata Husni Kamil Manik dalam acara Orientasi Pers oleh KPU di Jakarta, Selasa (3/9).
Ketua KPU Husni Kamil Manik menambahkan, daftar pemilih khusus akan terus diperbaharui secara berkala di tiap provinsi karena kewenangan pendataan berada di KPU Provinsi. KPU menargetkan, jumlah pemilih khusus hanya sedikit.
Editor: Suryawijayanti
Tak Terdaftar di DPT, KPU Jamin Pemilih Bisa Salurkan Hak Suara
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan fasilitas daftar pemilih khusus bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT.

BERITA
Selasa, 03 Sep 2013 13:09 WIB


DPT, pemilih khusus, KPU
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai