Bagikan:

Tak Terdaftar di DPT, KPU Jamin Pemilih Bisa Salurkan Hak Suara

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan fasilitas daftar pemilih khusus bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT.

BERITA

Selasa, 03 Sep 2013 13:09 WIB

Tak Terdaftar di DPT, KPU Jamin Pemilih Bisa Salurkan Hak Suara

DPT, pemilih khusus, KPU

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan fasilitas daftar pemilih khusus bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT. Daftar pemilih khusus akan dibuat tiga hari sebelum pemungutan suara. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, fasilitas daftar pemilih khusus tersebut sesuai UU nomor 8 tahun 2012 tentang daftar pemilih khusus.

“Untuk pemilih yang belum terdaftar dia ada satu fasilitas yang diberikan oleh UU nomor 8 tahun 2012, bahwa mereka akan didaftar dalam daftar pemilih khusus. Itu bisa diselenggarakan sampai tiga hari sebelum pemungutan suara, jadi waktunya panjang, “kata Husni Kamil Manik dalam acara Orientasi Pers oleh KPU di Jakarta, Selasa (3/9).

Ketua KPU Husni Kamil Manik menambahkan, daftar pemilih khusus akan terus diperbaharui secara berkala di tiap provinsi karena kewenangan pendataan berada di KPU Provinsi. KPU menargetkan, jumlah pemilih khusus hanya sedikit.

Editor: Suryawijayanti 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending