KBR68H, Jakarta - Lembaga pemantau kepolisian Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan 33 pejabat kepolisian menerima aliran uang dari tersangka pencucian uang Labora Sitorus. Labora adalah bintara polisi berpangkat Ajun Inspektur Satu anggota Kepolisian Resor Raja Ampat, Papua Barat yang memiliki rekening mencurigakan mencapai Rp 1,5 triliun.
Presidium IPW, Neta S Pane mengatakan, berdasarkan data yang diterima IPW, selama 15 bulan uang Labora yang mengalir ke pejabat kepolisian mencapai hampir Rp 11 miliar. Bagaimana sebenarnya pengawasan yang dilakukan polisi dalam kasus Labora Sitorus ini? Simak perbincangan penyiar KBR68H Irvan Imamsyah dan Agus Luqman dengan juru bicara Mabes Polri Boy Rafli Amar dalam program Sarapan Pagi.
Tentang kasus Labora Sitorus masa tahanan dia berakhir 19 September, kejaksaan kabarnya berkasnya bakal P21. Sejauh mana pengawasan dari Mabes Polri dalam kasus ini?
Kalau dalam penanganan kasus tindak pidana itu harus sistem peradilan pidana yang tidak dilakukan oleh kepolisian sendiri. Dengan adanya masuknya perkara ini ke pihak kejaksaan ya tentu kita menunggu proses persidangan selanjutnya terhadap perkara itu dan JPU yang akan menentukan bersama pengadilan setempat untuk pelaksanaan proses peradilan, ya kita tunggu.
Kasus ini menyeret banyak pejabat kepolisian tentu Mabes Polri tidak akan lengah untuk mengawal ini. Sejauh mana anda melihat nama-nama yang disebut Labora Sitorus menerima aliran dana?
Negara kita negara hukum. Jadi hukum dapat diusut tuntas apabila diiringi dengan adanya fakta-fakta hukum, apabila fakta-fakta hukumnya ada tentu ada proses hukum yang akan berjalan.
Artinya akan diurus juga oleh Propam untuk penyelidikan lanjutan?
Iya. Hukum itu harus berbicara fakta, bukan pernyataan atau pendapat.
Ada laporan PPATK juga soal aliran dana ke perwira lewat rekening Labora Sitorus ini bagaimana?
Iya bagus kalau ada PPATK. Jadi PPATK itu hasil analisis transaksi yang mencurigakan, dilakukan penyelidikan untuk dilihat apakah terkait dengan uang-uang yang dimiliki oleh Labora Sitorus atau tidak.
Apakah Mabes Polri percaya dengan data dari Indonesia Police Watch bahwa ada 33 nama perwira atau pejabat kepolisian yang menerima aliran dana dari LS?
Kita belum tahu, bukan soal percaya dan tidak percaya kita belum paham yang dimaksud data apa. Tentunya kalau dikaitkan dengan tugas-tugas penyelidikan ya semuanya dilihat fakta-fakta hukumnya seperti apa.
Pernahkah mencoba meminta data itu dari Indonesia Police Watch?
Tidak. Jadi Indonesia Police Watch sendiri mengungkapkan data seperti apa nanti kita cari tau sepeti apa data-data itu.
Ada permintaan dari Indonesia Police Watch agar Mabes Polri memeriksa nama-nama dari 33 pejabat kepolisian itu, apakah akan ditindaklanjuti permintaan itu?
Iya diberikan saja kepada Mabes Polri data-datanya, ditunggu.
Kepada siapa?
Bisa kepada penyidik Polri, dalam hal penegakan hukum itu ditangani penyidik di internal kepolisian. Penyidik itu adanya di Bareskrim, silahkan ditunggu data-datanya kalau memang punya. Jadi bisa ditindaklanjuti untuk dibuktikan kebenaran dari nama-nama yang menerima aliran dana itu.
Sampai sekarang belum ada keinginan untuk sidang kode etik?
Kita kasih kesempatan pidananya tuntas baru kita lihat.
Sejauh ini kalau ada keinginan agar kasus ini juga ditangani di Komisi Pemberantasan Korupsi bagaimana?
Iya silahkan saja, negara kita negara hukum. Jadi kalau langkah-langkah hukum itu dilakukan oleh aparat penegak hukum harus kita hormati, jangan sampai tidak dihormati. Jadi silahkan semua masing-masing punya otoritas, punya Undang-undang yang mendasari fungsi dan peranan masing-masing ya kita saling menghargai saja.
Sidang ini kemungkinan akan digelar bulan Oktober mendatang di Sorong. Mabes Polri persiapannya apakah mengerahkan tim pengawas atau seperti apa?
Lembaga pengadilan itu lembaga independen, dia tidak bisa diintervensi Mabes Polri dan kita hanya memonitor dari proses sidang. Kita selalu ada satuan-satuan yang memang dikhususkan untuk memonitor pelaksanaan itu jadi kita ikuti perkembangannya seperti apa. Tetapi kita tidak bisa menyentuh substansi yang dibahas dalam peradilan kecuali mekanisme yang diatur oleh pihak JPU bersama pengadilan negeri setempat. Kita hormati proses hukumnya, kita tunggu hasilnya, kita bangun penyelesaian masalah-masalah hukum secara bermartabat.