KBR68H, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dinilai sudah melampaui kewenangan yang diberikan ole Undang-undang. Pengamat politik yang juga bekas anggota Panitia Pengawas Pemilu Didik Supriyanto mengatakan, DKPP beberapa kali membatalkan keputusan yang sudah diambil oleh KPU di daerah. Padahal, kata Didik, kewenangan DKPP hanya memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu dan bukan membatalkan keputusan yang sudah diambil oleh KPU atau Badan Pengawas Pemilu.
“Contohnya dalam kasus pilkada Jawa Timur, DKPP seharusnya cukup memecat anggota KPU Jawa Timur yang terbukti melanggar etika. Sedangkan keputusan untuk mengikutsertakan Khofifah di pilgub itu bukan kewenangan DKPP. Di UU disebutkan, tugas DKPP adalah memberikan sanksi skorsing, pemberhentian sementara hingga pemecatan kepada penyelenggara pemilu yang melanggar etika. Sedangkan lembaga yang bisa membatalkan keputusan KPU adalah PTUN,” kata Didik dalam diskusi yang digelar KBR68H bersama Komisi Hukum Nasional di Jakarta, Rabu (11/9).
Didik mememinta Komisi II DPR untuk mengganti semua anggota DKPP karena telah membuat keputusan yang melampaui kewenangannya. Apabila tidak diganti, Didik khawatir DKPP juga bisa membatalkan keputusan KPU Pusat dalam pemilu legislatif dan eksekutif tahun depan.
Anggota Komisi Hukum Nasional Fajrul Falaakh menambahkan, DKPP seharusnya membuka semua hasil sidang pelanggaran kode etik pemilu. Salah satunya adalah dengan mengungkapan dissenting opinion atau perbedaan pendapat antar-anggota DKPP dalam membuat sebuah keputusan.
“Selama ini kan kita hanya tahu hasil akhir dari sidang DKPP tetapi tidak pernah diberitahukan apakah ada perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan. MK saja selalu memberitahu apabila ada hakim yang beda pendapat dalam sebuah pengambilan keputusam, kenapa DKPP tidak?” kata Fajrul.
Karena itu, Fajrul meminta Komisi Pemerintahan Dalam Negeri DPR untuk mengevaluasi kinerja seluruh anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Dia berharap, DKPP tetap menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan yang telah diberikan dan tidak membuat keputusan yang melampaui kewenangannya.
Pengamat: Pecat Semua Anggota DKPP!
KBR68H, Jakarta

BERITA
Rabu, 11 Sep 2013 16:56 WIB


dewan kehormatan penyelenggara pemilu, pecat, melampaui kewenangan, pemilu 2014
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai