KBR68H, Jakarta - IPW mendesak kepolisian dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa para pejabat yang diduga menerima aliran dana LS. Menurut data IPW, mulai Januari 2012 sampai Maret 2013, aliran dana itu mengalir kepada Kapospol sampai ke pejabat di Mabes Polri. Ke pejabat Mabes Polri, aliran dananya ditranfer melalui rekening.
Sampai sekarang Kompolnas sudah melakukan apa terhadap 33 nama anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus Labora?
Kami belum melakukan apa-apa. Karena kita belum menerima laporan paling tidak nama-nama tersebut kepada kami, tentu kalau misalnya kita belum punya nama-nama tersebut ya Kompolnas tidak bisa menebak-nebak siapa yang dimaksud oleh LS. Tetapi seandainya nanti kami sudah mendapatkannya tentu akan kami koordinasikan dengan Mabes Polri untuk secara internal juga melakukan pemeriksaan disamping proses hukumnya ditangani oleh KPK berkaitan dengan TPPU. Tetapi secara internal pelanggaran kode etik juga harus diproses oleh Propam Mabes Polri.
PPATK melansir ada data aliran ke perwira polisi lalu Kabareskrim Sutarman bilang akan memprosesnya dan kalau ditemukan akan mendapatkan sanksi. Kompolnas selaku pihak yang mengawasi kinerja polisi tidak rutin menanyakan itu ke Sutarman?
Belum. Karena terakhir kami ketemu Pak Tarman kasus ini belum dilaporkan oleh LS, saya juga sedang berada di Surabaya mungkin sepulang dari sini kita akan tanyakan hal tersebut. Tetapi alangkah bagusnya lagi kalau seandainya nama-nama tersebut ada, jadi kita bertanya sudah ada dasarnya.
Maksimal yang bisa dilakukan Kompolnas apa?
Satu bisa minta untuk dilakukan sidang kode etik, kemudian kita bisa menghadiri sidang kode etik itu. Seandainya sidang kode etik itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi kita bisa minta pemeriksaan ulang terhadap sidang kode etik itu dan terakhir apabila ada dugaan ada pejabat atau anggota Polri yang melakukan pelanggaran baik itu kode etik maupun pelanggaran hukum.
Apa Kompolnas juga bisa minta data ke PPATK untuk verifikasi lanjutan?
Saya tidak tahu secara pasti. Tetapi memang kami belum memiliki MoU dengan PPATK, sehingga PPATK bisa memberikan itu. Kami tentu akan dicoba oleh sekretaris Kompolnas nanti, untuk PPATK kemudian kita minta data-data itu. Kalau data-data itu sudah ada pada kami maka tentu akan kita kawal untuk proses sidang kode etik di Polri. Sedangkan proses hukumnya bisa dilakukan oleh Bareskrim maupun KPK.
Apakah menurut anda lebih bagus menyerahkan penuh secara hukum di kejaksaan ke pengadilan mungkin di Jayapura maupun daerah lain atau dipegang oleh KPK kasus ini?
Kalau nilainya cukup besar di atas Rp 1 miliar mungkin KPK lebih baik. Karena KPK independen, lepas dari conflict interest, orang tidak akan curiga bahwa polisi bermain-main dengan perkara tersebut seperti yang terjadi kasus simulator yang lalu.
Anda khawatir misalnya kasus semacam ini akan terulang seperti waktu itu rekening gendut kepolisian hilang tidak berbekas?
Kalau masalah yang rekening gendut sudah ada klarifikasi dengan PPATK. Itu data yang kami dapatkan dari Mabes Polri, makanya saya tadi mengatakan seandainya ada data yang kami terima dan itu memang berdasarkan fakta ya semua ini bisa kita mintakan prosesnya.
Kalau dari 33 nama yang dilansir oleh IPW apakah sudah ada upaya dari Kompolnas untuk menanyakan atau dari IPW menyerahkan data kepada Kompolnas?
Belum. Kami juga berharap IPW mau menyerahkan kepada kami, sehingga kami dapat melakukan beberapa langkah dalam menindaklanjuti hal tersebut. Tentu Kompolnas tidak akan tinggal diam karena ini menyangkut kinerja Polri.
Jadi akan jemput bola?
Kebetulan minggu ini kami tidak ada di Jakarta semua. Semua komisioner semua turun ke daerah karena kita ada beberapa kegiatan sehingga kita belum melakukan itu.
Masa penahanan Labora Sitorus akan berakhir sekitar 19 September, sebelum itu berkas harus sudah selesai. Sejauh mana keseriusan Kompolnas mengawal kasus ini?
Kita sudah seringkali berkoordinasi dengan pihak Polda Papua untuk penanganan kasus ini dan kita terus mengingatkan kasus ini menjadi perhatian publik agar menjadi prioritas dan pemeriksaannya segera dituntaskan. Kita juga tidak tahu apa kendalanya karena saksi-saksi sudah diperiksa dan lainnya. Kita berharap memang sebelum masa tahanan itu berakhir harusnya sudah tahap dua penyerahan berkas.
Mabes Polri Diminta Gelar Sidang Kode Etik
KBR68H, Jakarta - IPW mendesak kepolisian dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa para pejabat yang diduga menerima aliran dana LS.

BERITA
Senin, 16 Sep 2013 12:24 WIB


mabes polri, sidang kode etik, labora sitorus
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai