Bagikan:

KPU: Semua Kandidat Caleg Harus Bersaing dengan Bebas, Adil dan Setara

KBR68H, Jakarta - Menteri aktif dan anggota DPR RI yang mencalonkan diri sebagai legislator dilarang tampil dalam iklan layanan masyarakat, enam bulan sebelum pemilu legislatif dimulai.

BERITA

Kamis, 19 Sep 2013 11:30 WIB

Author

Doddy Rosadi

KPU: Semua Kandidat Caleg Harus Bersaing dengan Bebas, Adil dan Setara

kpu, larangan menteri beriklan, pemilu 2014, calon legislatif

KBR68H, Jakarta - Menteri aktif dan anggota DPR RI yang mencalonkan diri sebagai legislator dilarang tampil dalam iklan layanan masyarakat, enam bulan sebelum pemilu legislatif dimulai. Hal tersebut tercantum dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru diterbitkan, Peraturan KPU No.15/2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi. Bagaimana sosialisasi yang dilakukan KPU terkait aturan tersebut? Simak perbincangan penyiar KBR68H Sutami dan Rumondang Nainggolan dengan Anggota KPU Pusat Arief Budiman dalam program Sarapan Pagi.

Ketemu angka enam bulan ini bagaimana ceritanya?

Pertama kami mempertimbangkan masa kampanye. Kemudian kedua kami mempertimbangkan kapan peraturan KPU itu dibuat dan kapan bisa diimplementasikan. Karena kalau begitu dibuat dan belum disosialisasikan langsung diterapkan pasti juga orang tidak siap.

Berarti sosialisasi cuma satu bulan?

Iya dalam waktu satu bulan ini memang kita sosialisasikan. Mereka banyak juga yang berkeluh kesah karena sudah teken kontrak, tidak ada urusan deh. Kami ingin melindungi pertama kompetisi ini harus berlangsung free and fair, selain itu dia juga harus berlangsung setara. Artinya semua kandidat punya kesempatan yang sama, tidak diuntungkan oleh salah satu hal. Oleh karenanya selain kita mengatur soal baliho dan spanduk kita juga mengatur pimpinan, kemudian pejabat negara, instansi dia dilarang menjadi bintang iklan. Institusinya atau lembaga yang dia pimpin kalau dia menjadi calon anggota dewan, tapi kalau tidak menjadi calon anggota dewan ya tidak apa-apa.
 
Ini hanya di luar ruang saja seperti baliho dan spanduk atau termasuk yang di TV dan radio?

Termasuk di TV dan radio. Jadi iklan layanan kampanye baik yang dicetak maupun melalui media elektronik seperti TV, radio, online. Kalau institusinya masih membutuhkan iklan layanan masyarakat itu boleh saja tapi pimpinannya yang sedang menjadi calon tidak boleh menjadi bintang iklannya.

Kalau misalnya dia sebagai pejabat atau pimpinan di satu lembaga dan kemudian ternyata menyertakan calon anggota legislatif lainnya bagaimana?


Itu anggotanya nanti bisa kena sanksi. Kenapa, karena iklan layanan masyarakat ini dibiayai negara, sementara kampanye itu jelas-jelas dilarang menggunakan APBN atau APBD. Kalau iklan layanan masyarakat yang dibuat oleh instansi tersebut pasti akan pakai anggaran negara dan pasti itu kena sanksi. Kalau berkampanye menggunakan anggaran negara itu sanksinya bisa dua, satu pidana berarti penjara, dua denda berarti sejumlah uang yang dibebani kepada yang bersangkutan.

Ketika masuk masa enam bulan itu iklan-iklan sudah terpasang apa itu harus diturunkan juga?

Harus diganti. Jadi kami sudah bertemu dengan dua belas partai politik peserta pemilu, Dewan Pers, KPI, Bawaslu. Jadi orang-orang atau institusi yang punya otoritas terkait persoalan kampanye ini sudah mendapat sosialisasi dari kami. Misalnya partai politik terkait dengan ketentuan-ketentuan pemasangan, hak dan kewajiban masing-masing kandidat, hak dan kewajiban partai politik itu sudah kami beritahu. Kemudian Dewan Pers itu misalnya media cetak, KPI itu media penyiaran itu sudah kami beritahukan kepada mereka karena mereka punya otoritas disana, sementara untuk peserta pemilu otoritasnya ada pada KPU. Kami juga sudah memberitahukan kepada Bawaslu mana yang harus ditindak mana yang kemudian harus diteruskan hasil kajian mereka itu apakah pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu itu masuk ranah pidana atau ranah administratif. Jadi kami sudah membicarakan banyak hal dan itu saya berharap sudah dikomunikasikan juga kepada aparat mereka di tingkat bawah. Kalau KPU kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, kalau Bawaslu dengan Bawaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota. Kalau partai politik tentu saja kami minta mereka mensosialisasikan itu sampai kepada cabang-cabang mereka yang ada di kabupaten/kota.

Sementara bagi yang baru boleh beriklan ya?

Boleh. Tetapi harus diingat, bahwa kampanye melalui media massa cetak dan elektronik itu hanya bisa dilakukan pada tiga minggu sebelum masuk masa tenang. Jadi kalau sekarang tidak boleh, sekarang itu kampanye dalam bentuk lain misalnya mereka bikin pertemuan, bikin kajian, dialog silahkan. Tetapi kampanye dalam bentuk rapat umum dan melalui media massa cetak atau elektronik itu hanya bisa dilakukan 21 hari sebelum dimulai masa tenang.
 
Kalau untuk pejabat sama sekali tidak bisa, bagaimana memenuhi rasa keadilan?

Kalau bukan iklan layanan masyarakat itu boleh. Karena iklan layanan masyarakat dari institusinya itu dibiayai oleh negara, peraturan ini dibuat untuk menghindari abuse of power. Karena mereka jadi pimpinan lembaga itu lalu jor-joran bikin iklan yang bintang iklannya dia yang sedang menjadi calon, itu yang kami larang. Kalau iklannya boleh jalan terus, tapi menjadikan orang atau pimpinan yang sedang menjadi calon itu yang kita larang.

Kalau nekad apa hukumannya?

Kita bisa tangkap dengan pasal yang melarang seseorang melakukan kampanye menggunakan APBN atau APBD. Sanksinya ada pidana dan ada denda, tergantung pemutus apakah memutus denda atau pidana.

Dianulir tidak bisa?

Tidak. Berdasarkan ketentuan Undang-undang penganuliran peserta pemilu itu hanya bisa dilakukan kalau mereka tidak melaporkan dana kampanyenya. Jadi kalau 14 hari sebelum dimulainya masa kampanye mereka diminta melaporkan dana awal kampanye mereka tidak melaporkan maka mereka dibatalkan keikutsertaannya sebagai peserta pemilu.

Pengurangan masa kampanye tidak bisa ya?

Itu kalau terjadi di lapangan bisa, ada ketentuan tentang itu. Jadi mereka melanggar diingatkan, masih melanggar lagi bisa saja sanksinya dihentikan kampanyenya pada saat itu atau bahkan tidak boleh kampanye lagi. Itu tergantung kajian pelanggaran yang dilakukan. Pembatalan tadi ada dua jenis, satu pembatalan sebagai peserta pemilu atau yang kedua kalau setelah selesai pemungutan suara paling lama 15 hari setelah itu mereka tidak melaporkan laporan akhir dana kampanye maka keterpilihan mereka bisa dibatalkan

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending