KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri ) untuk segera menerbitkan surat edaran pelaksanaan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye kepada Gubernur, Bupati dan Walikota.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, penerbitan surat itu dimaksudkan agar pedoman KPU tentang pelaksanaan Kampanye pemilu bisa segera dilakukan oleh daerah, terutama mengenai pengaturan zonasi pemasangan alat peraga parpol dan caleg.
“Langkah awal yang kita selenggarakan, kemarin sudah kita bahas secara lisan dengan Menteri Dalam Negeri. Nah, kita sudah dapatkan ini sekarang PKPU Nomor 15 Tahun 2013, nanti kita akan teruskan kesana untuk ditindaklanjuti. Jadi, kita berharap Menteri Dalam Negeri bisa mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur, dan Bupati, Walikota supaya mereka segera mengeksekusi PKPU itu, “kata Husni Kamil Manik dalam acara Orientasi Pers oleh KPU di Jakarta, Selasa (3/9)
Ketua KPU, Husni Kamil Manik menambahkan, zonasi pemasangan alat peraga ini untuk mengatur wilayah-wilayah mana saja yang boleh dipasang alat peraga oleh parpol dan caleg, yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan Pemda. Kata dia, parpol atau caleg yang memasang di luar zonasi akan ditertibkan oleh Pemda dan akan diumumkan oleh KPU Daerah secara reguler.
Editor: Doddy Rosadi
KPU: Parpol atau Caleg Tak Boleh Pasang Alat Peraga di Luar Zonasi
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri ) untuk segera menerbitkan surat edaran pelaksanaan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye kepada Gubernur, Bupati dan Walikota.

BERITA
Selasa, 03 Sep 2013 15:00 WIB


kpu, caleg, parpol, alat peraga, zonasi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai