Bagikan:

KPU Larang Caleg Pasang Spanduk Raksasa

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan petunjuk teknis (juknis) terkait penetapan zonasi kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk Pemilu 2014 diberlakukan pekan depan.

BERITA

Jumat, 20 Sep 2013 19:50 WIB

Author

Ade Irmansyah

KPU Larang Caleg Pasang Spanduk Raksasa

KPU, caleg, spanduk, kampanye

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang calon legislatif memasang spanduk di sembarang tempat. Tak hanya itu, KPU juga membatasi ukuran spanduk maksimal 1,5 x 7 meter. Aturan itu tertuang dalam petunjuk teknis (juknis) terkait penetapan zonasi kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk Pemilu 2014 yang diberlakukan, pekan depan.

Anggota KPU Pusat, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, petunjuk teknis tersebut sebagai turunan dari Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye. Penentuan wilayah pemasangan atribut kampanye menjadi kewenangan masing-masing pemerintah daerah bersama KPU daerah.

“Jadi sebenarnya peraturan ini sudah meng-cover semuanya cuma mungkin hal-hal yang lebih teknis sifatnya perlu ada pengaturan lebih lanjut atau lebih butuh wadah. Jadi kita juga sedang menyusun mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dimunculkan yang soal tadi, soal zonasi, soal legitimasi, SK keputusan bersama dan soal media pemasangan. Targetnya? Secepatnya, tadi juga sudah saya konsep, mudah-mudahan pekan ini atau pekan depan sudah bisa di terapkan juknisnya”, ujarnya kepada wartawan di kantor KPU.

Anggota KPU Pusat, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menambahkan berdasarkan peraturan KPU, setiap partai politik hanya diperbolehkan memasang satu unit baliho atau papan reklame, yang memuat informasi mengenai nomor, tanda gambar dan visi, misi, program parpol.

Caleg DPR dan DPRD dilarang menampilkan foto dalam baliho atau papan reklame tersebut, melainkan hanya boleh tampil di satu spanduk di setiap zona atau wilayah kampanye yang ditetapkan. 


Editor: Suryawijayanti

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending