KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur mengaku belum menerapkan peraturan zonasi kampanye bagi calon anggota DPR, DPD dan DPRD Pemilu 2014 mendatang.
Anggota KPU Jawa Timur, Sayekti Suindyah mengatakan, peraturan tersebut baru diterima KPU Jatim pada hari Minggu kemarin. Kata dia, KPU Jawa Timur akan membahas peraturan itu di tingkat internal sebelum disosialisasikan kepada partai politik.
“Kami KPU Provinsi Jatim belum melakukan sosialisasi aturan tersebut. karena baru mendapatkan aturan itu pada tanggal 20 hingga 22 september kemarin. Berarti belum dilakukan? Belum kami KPU Jatim belum lakukan koordinasi dengan partai politik maupun Pemprov untuk kampanye. Karena kami masih menunggu anggota KPU Jatim yang masih berada di Jakarta.”ujar Sayeksi dalam perbincangan KBR68H, Senin (23/9).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan petunjuk teknis (juknis) soal penetapan zonasi kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk Pemilu 2014. Anggota KPU Pusat, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, petunjuk teknis tersebut adalah turunan dari Peraturan KPU tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.
Dalam peraturan tersebut, wilayah pemasangan atribut kampanye menjadi kewenangan masing-masing pemerintah daerah bersama KPU daerah.
Editor: Suryawijayanti
KPU Jatim Belum Terapkan Zonasi Kampanye Pemilu
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur mengaku belum menerapkan peraturan zonasi kampanye bagi calon anggota DPR, DPD dan DPRD Pemilu 2014 mendatang.

BERITA
Senin, 23 Sep 2013 11:30 WIB


KPU jatim, zonasi kampanye
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai