Bagikan:

KPU : Peraturan Pelaporan Dana kampanye Sudah Jelas Dan Mengikat

KBR68H, Jakarta - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye dinilai sudah mengikat partai politik dan calon anggota legislatif.

BERITA

Jumat, 20 Sep 2013 22:12 WIB

Author

Ade Irmansyah

KPU : Peraturan Pelaporan Dana kampanye Sudah Jelas Dan Mengikat

Peraturan Pelaporan Dana kampanye, kpu, caleg, parpol

KBR68H, Jakarta - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye dinilai sudah mengikat partai politik dan calon anggota legislatif. Sebelumnya, LSM anti korupsi ICW menilai PKPU tak bermanfaat untuk mencegah penggunaan dana haram oleh caleg. Anggota KPU Pusat, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, dalam aturan tersebut setiap anggota calon legislatif wajib menyerahkan bukti dan alasan penyumbang dana kepada partai politik sebelum diserahkan ke KPU. (Baca: KPU Tak Batasi Penggunaan Dana Kampanye Caleg)

“Saya pikir kita memastikan bahwa peraturan ini cukup mengikat. Bahkan di pasal lain, pihak lain yang membantu baik itu partai maupun calon anggota legislatif harus di laporkan dilaporkan kepada partai. Pihak lain itu misalnya fans club atau apa gitu kan. Nah yang lebih penting adalah partisipasi masyarakat, partisipasi masyarakat adalah person serta masyarakat sebagaimana di maksud ayat satu tadi dilaksanakan dalam bentuk melaporkan indikasi terjadinya pelanggaran sebagaimana pasal diawalnya laporan sebagaimana dimaksud pasal 42 tadi dapat di gunakan oleh kantor ankuntan publik sebagai bahan audit kampanye,” ujarnya kepada wartawan di kantor KPU (20/9).

Sebelumnya, ICW menganggap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye dinilai masih membuka celah penggunaan dana haram oleh para calon anggota legislatif (caleg). Tidak tegasnya sanksi dari regulasi tersebut dinilai membuat caleg dan partai politik (parpol) tak patuh melaporkan dana kampanye.


Editor: Nanda Hidayat


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending