Bagikan:

Kominfo Mulai Bahas Revisi UU ITE

KBR68H, Jakarta - Dalam dua pekan terakhir, dua orang dipenjara gara-gara buat status yang dianggap menghina orang lain. Benny Handoko menjadi tersangka Polda Metro Jaya gara-gara Twitnya pada 8 Desember 2012. Kasus terakhir menimpa M Arsyad. Arsyad menul

BERITA

Senin, 16 Sep 2013 16:14 WIB

Author

Doddy Rosadi

Kominfo Mulai Bahas Revisi UU ITE

UU ITE, revisi, kominfo

KBR68H, Jakarta - Dalam dua pekan terakhir, dua orang dipenjara gara-gara buat status yang dianggap menghina orang lain. Benny Handoko menjadi tersangka Polda Metro Jaya gara-gara Twitnya pada 8 Desember 2012. Kasus terakhir menimpa M Arsyad. Arsyad menulis status di BlackBerrynya “No fear Ancaman Nurdin Halid Koruptor !!! jangan pilih Adik Koruptor !!!".

Gara-gara ini, ia dilaporkan ke polisi oleh kerabat Nurdin, yang juga anggota DPRD kota Makassar, Abdul Wahab Tahir. Ia sudah ditahan sejak sepekan lalu.  Penangkapan dua orang tersebut membuat wacana revisi UU ITE mencuat. Bagaimana tanggapan Kominfo atas wacana revisi UU ITE? Simak perbincangan penyiar KBR68H Agus Luqman dan Irvan Imamsyah bersama juru bicara Kominfo Gatot Dewobroto dan Juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil, Asep Komarudin dalam program Sarapan Pagi

Gatot S Dewa Broto

Ada usulan revisi Undang-undang ITE?

Iya betul. Jadi sudah bukan rahasia lagi dan di sejumlah media massa sudah kami sampaikan bahwa salah satu prioritas yang akan direvisi undang-undangnya adalah Undang-undang ITE dan juga yang akan direvisi adalah Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik junto Pasal 45 ayat 1 tentang ancaman hukumannya. Karena maksimal sekarang masih enam tahun dan dendanya Rp 1 miliar itu sangat memberatkan kami akui. Karena kalau bergeser pada KUHAP Pasal 21 kalau seseorang diancam dengan hukuman lebih dari lima tahun harus masuk terlebih dahulu, itu persoalannya.

Anda melihat bahwa selama ini apakah penggunaan Pasal 27 sudah kebablasan atau tidak?

Saya kira kalau yang punya kewenangan untuk melihat itu kebablasan atau tidak adalah publik secara umum, kalau Kominfo mengatakan mungkin saya kira sangat subjek sekali. Tapi poin yang ingin kami sampaikan adalah kami selalu menyampaikan di berbagai kesempatan, sebetulnya tidak semudah itu untuk menggunakan Pasal 27 ayat 3. Kita lihat satu per satu dari kalimat yang tertera dari Pasal 27 ayat 3 menyebutkan barang siapa dengan sengaja tanpa hak dan seterusnya tentang pencemaran nama baik. Barang siapa itu clear ya kemudian tanpa hak, kembali seperti kasus Prita dulu pada saat muncul tidak bisa dijerat Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 3 karena terkait haknya sebagai orang yang pernah berhubungan dengan sebuah rumah sakit tertentu. Kecuali kalau Prita tidak pernah berhubungan dengan rumah sakit tersebut atau tidak pernah merasakan sesuatu kemudian tiba-tiba menyampaikan opini, penilaian tersendiri terhadap pelayanan tersebut itu lain cerita. Kemudian kedua, ada juga Pasal 43 ayat 6 itu disebutkan untuk penahanan seseorang pihak kepolisian, penyidik melalui penuntut umum itu harus mendapatkan penetapan dari ketua pengadilan setempat dalam waktu kurang dari 24 jam. Ini untuk supaya Pasal 27 ayat 3 atau pasal apapun tidak disalahgunakan.
 
Kabar revisinya sudah sampai tahap apa?

Masih diutak-atik di kami. Jadi di antara Kominfo, KemenkumHAM, dan sejumlah instansi terkait  jadi belum disampaikan ke DPR karena belum matang-matang sekali. Harapan kami salah satu program Prolegnas kalau bisa tahun ini masuk di DPR. Karena tidak hanya revisi Undang-undang ITE tapi juga ada revisi Undang-undang Telekomunikasi, pembahasan Undang-undang Penyiaran.

Asep Komarudin

Anda melihat sebetulnya ini sudah menjerat berapa banyak?


Kalau kita lihat dari data-data yang telah dikumpulkan oleh rekan-rekan di berbagai tempat sudah ada sekitar 15 orang. Memang yang terbaru adalah kasus yang dialami M Arsyad di Makasar, karena dia memberi komentar saat dialog sebagai narasumber di televisi dan karena status BBM dia dilaporkan telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik. Sejak tanggal 9 September hingga saat ini dia sudah ditahan di Polda Sulselbar.

Tuduhannya adalah pelanggaran terhadap Pasal 27 ya?

Iya pencemaran nama baik melalui media elektronik di Undang-undang ITE.

Dalam beberapa bulan ini Kominfo sedang mengutak-atik apa yang akan direvisi. Anda punya masukan terhadap rencana revisi ini?
 
Kalau masukan pasti kita punya masukan. Sebenarnya sejak awal dari Undang-undang ini diberlakukan kami juga telah melakukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi pada saat itu mengenai kondisi Pasal 27 waktu itu. Tapi memang sayangnya pada saat itu Mahkamah Konstitusi masih menganggap konstitusional. Kami tentunya sangat menyambut baik niat dari Kominfo untuk mencoba merevisi Undang-undang ITE ini, tapi kita minta agar Kominfo ini lebih cermat dalam melakukan revisi-revisinya. Karena potensi-potensi pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi itu melalui regulasi-regulasi yang baru, kita melihat kecenderungannya seperti itu. Agar jangan mengorbankan kebebasan, jangan mengorbankan hak untuk masyarakat untuk memperoleh informasi ini dibatasi secara serampangan. Artinya kita sangat baik untuk direvisi dan kita juga jika diperkenankan untuk terlibat kami juga dengan senang hati untuk terlibat.

Gatot S Dewa Broto

Apakah masih bisa mengumpulkan pendapat dari masyarakat untuk masukannya?

Publik berharap sekali terhadap revisi ini kami masih sangat welcome. Namanya juga ini masih hilir mudik antara kami dengan Kementerian Hukum dan HAM dan sejumlah instansi yang lain. Jadi ini masih sangat terbuka, kemudian pada saat pembahasan di DPR juga sangat terbuka dan siapa tahu pasal-pasal yang lain yang perlu dipertimbangkan untuk direvisi.

Kalau mau kasih masukan kemana?

Sekarang pada Kominfo pun memungkinkan. Pembahasan sekarang bisa menjadi masukan dari publik, belum lagi di DPR sangat terbuka sekali.

Targetnya paling telat tahun depan ya?

Harapan kami syukur kalau bisa tahun ini, kalau tahun ini kami realistis mungkin agak sulit. Tetapi harapan kami tahun depan selesai. Ada catatan menarik, memang ada kecemasan dari publik cuma tidak ada maksud pemerintah untuk mengekang kebebasan berekspresi. Toh tidak ada bukti bahwa kami memonitor satu per satu, saya kebetulan bulan Juli lalu ikut delegasi Indonesia di Komite HAM PBB. Memang kami dikejar tentang masalah itu dan kami jelaskan tidak ada maksud seperti itu dan waktu itu kami jelaskan, mereka juga sampai tanya berapa ancaman hukumannya dan berapa sanksinya. Memang yang jelas kami tidak bisa sebutkan berapanya tapi paling tidak itu tidak lagi ada angka 6 tahun seperti yang bertengger saat ini. 

Asep Komarudin

Ada tambahan?

Saya sampaikan kepada teman-teman di Kominfo memang sejak awal selalu bilang tidak ada maksud melakukan pengekangan. Tetapi melihat belakangan yang telah terjadi memang terjadi pengekangan, pasal ini sangat karet sangat mudah dipergunakan oleh siapapun baik itu oleh pemerintah atau koruptor sekalipun untuk melakukan serangan balik kepada seseorang. Ini yang harusnya betul-betul diperhatikan teman-teman Kominfo, jangan lagi membuat peraturan-peraturan  atau cek kosong yang dapat dipergunakan siapa saja. Sama juga dengan di online, pornografi, dan sebagainya terus pemblokiran itu juga diperjelas lagi tidak cukup dengan ketetapan menteri tapi juga menggunakan regulasi-regulasi yang sesuai.   

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending