Anak-anak juga bisa punya KTP kayak orang yang sudah
dewasa nih Sobat Teen. Wah, gimana ceritanya tuh.
Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur menerbitkan kartu tanda penduduk (KTP) bagi anak berusia 13 hingga 16 tahun. Kata Kepala Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan, Pak Chairil Anwar kartu identitas anak ini memiliki fungsi yang sama dengan KTP nasional. Kata dia, anak-anak bisa mengurus KTP ini dengan hanya membawa kartu keluarga dan terdaftar sebagai warga Kota Balikpapan. Dan itu gratis!
“Itu identitas anak namanya, yang diberlakukan bagi warga negera Indonesia yang berumur 13 sampai 16 tahun. Terus terang saja usia 13 – 16 tahun itu belum memiliki identitas, sementara di sekolah ini ada yang namanya kartu pelajar, tapi itu terbatas. Kalau ini identitas sama dengan KTP,” kata Pak Chairil Anwar.
Pak Chairil Anwar bilang tengah merintis kerjasama dengan penerbit agar bisa menyediakan layanan potongan harga bagi anak-anak yang memilliki kartu identitas tersebut.
Wah, kebijakan ini sama kayak dua kota di Pulau Jawa, yaitu
Solo dan Yogyakarta yang juga telah menerapkan kartu identitas anak yang
berusia di bawah 17 tahun. Wow bagusnya semua kota begitu yah.
Tapi kalau KTP menurut Kementerian Dalam Negeri gak bisa tuh buat anak-anak. Soalnya aturanya harus 17 tahun keatas.
Hhmm.. jadi mesti bijak ya menggunakannya. (PortalKBR)
Editor: Fia Anwar