Bagikan:

Hati-hati, Investasi Bodong!

Fenomena penipuan berkedok investasi atau investasi bodong dalam beberapa waktu terakhir menjadi masalah di berbagai wilayah Indonesia.

BERITA

Selasa, 17 Sep 2013 12:08 WIB

Author

Erric Permana

Hati-hati, Investasi Bodong!

OJK, investasi, investasi bodong, penipuan

Fenomena penipuan berkedok investasi atau investasi bodong dalam beberapa waktu terakhir menjadi masalah  di berbagai wilayah Indonesia.  Model investasi yang ditawarkan beragam, mulai dari investasi emas, investasi  komoditas mulai dari komoditas agraris hingga daging sapi, dan investasi berbentuk  valuta asing. Pelakunya pun beragam, baik berasal dari orang Indonesia asli hingga orang dari mancanegara. Terlepas dari pelbagai produk dan latarbelakang pelakunya, yang jelas mereka memiliki kesamaan. Kesamaan itu, antara lain, menjanjikan keuntungan  diatas normal, dan nyaris memiliki masalah dengan perijinannnya. Ujung-ujungnya adalah masyarakat dirugikan hingga ratusan juta, puluhan milyar hingga trilyunan rupiah.


Beberapa hari ini misalnya nasabah perusahaan investasi emas PT Gold Bullion Indonesia (GBI) mengadu ke komisi XI DPR RI. Atau beberapa waktu sebelumnya  terjadi di daerah Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, masyarakat dirugikan hingga trilyunan rupiah. Masyarakat petani yang diharuskan  menyetor dana Rp50 juta tiba-tiba terperangah, karena sang investor raib saat mereka sedang menunggu penerimaan keuntungan. Yang terjadi adalah pengulangan sejarah, tangisan, air mata dan ketidakberdayaan.


Masyarakat perlu mengenali beberapa jenis investasi bodong. Pengamat Ekonomi Yanuar Rizky mengatakan investasi bodong terbagi dua jenis yakni, perusahaan investasi yang tidak mempunyai izin dan perusahaan yang menawarkan produk tidak sesuai dengan aturan otoritas perbankan dan jasa keuangan.  Perizinan sangat dibutuhkan karena pemerintah hanya mengawasi perusahaan yang mempunyai izin.
”Jadi pengertian bodong itu, bisa perusahaannya yang bodong atau produk yang ditawarkan itu bodong  atau kedua-duanya bodong. Yang perlu dipahami adalah rezim industri keuangan adalah rezim perizinan karena industri keuangan merupakan industri keteraturan,” ujar Yanuar dalam perbincangan Daerah Bicara KBR68H yang berlangsung di kantor Otoritas Jasa Keuangan (11/09/2013).


Dia menambahkan masyarakat harus terlebih dahulu memahami bentuk-bentuk investasi yang ditawarkan dan lembaga pemerintah yang mengawasi jenis invetasi tersebut. Misalkan saja, investasi jasa keuangan seperti asuransi, pasar modal dan perbankan yang mengawasi merupakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika produk yang ditawarkan adalah komoditas, seperti emas maka lembaga yang mengawasi adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti).


“Mudahnya untuk membedakan investasi bodong, masyarakat harus pertanyakan izinnya terlebih dahulu. Jika asuransi tanya dulu apakah punya izin di OJK?  Kalau koperasi tentu saja dari Dinas Koperasi. Jika emas, bursa emasnya diperdagangkan di Hongkong. Tanya dulu apakah sudah ada izin dari otoritas Hongkong? Karena di dunia ini gak ada orang tanpa keluar izin mengelola dana masyarakat,” kata dia.
Senada dengan Yanuar, Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Gonthor R Azis  mengatakan, berdasarkan UU tentang Otoritas Jasa keuangan, OJK melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dari beragam investiasi bodong. Namun konsumen yang dimaksud adalah konsumen investasi di sektor jasa keuangan. “Apa itu lembaga jasa keuangan?  lembaga jasa keuangan adalah lembaga yang bergerak di pasar modal, yang bergerak di asuransi, dana pensiun dan beberapa lembaga keuangan lainnya. Jadi di luar itu bukan yang dimaksud konsumen yang dimaksud undang-undang ini,” ujar Gonthor.


Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Gonthor R Azis juga mengingatkan masyarakat bahwa tidak semua pihak yang melakukan transaksi ada dalam OJK. Jika tidak dalam lingkup perlindungan OJK, pihaknya bakal membantu untuk menyelesaikan hak-hak konsumen yang mengalami masalah.


Dia mengingatkan investasi adalah menyerahkan harta kita kepada pihak ketiga atau orang lain untuk dikelola. Maka dari itu, masyarakat harus lebih teliti memeriksa perizinan dan akreditasi pihak ketiga tersebut. Masyarakat juga bisa bertanya atau mengadukan permasalahan investasi.


“Bisa kunjungi www.ojk.go.id, jangan ragu-ragu juga masyarakat menguhubungi call center kami di 021500655,” ujar Gonthor saat menutup perbincangan dengan KBR68H.


Perbincangan ini kerjasama KBR68H dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Editor: Vivi Zabkie

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending