KBR68H, Jakarta - Kasus suap pemilihan hakim agung yang terjadi di toilet DPR mengundang kecaman banyak pihak. Banyak yang menilai DPR tak seharusnya ikut memilih hakim agung. Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh menilai DPR seharusnya hanya menyetujui hakim agung yang terpilih dan tak perlu menggelar fit and proper test. Berikut penjelasan Imam Ashori dalam program Sarapan Pagi KBR 68H
Setuju tidak bahwa pemilihan Hakim Agung tidak perlu lagi di DPR?
Kalau kita lihat konstitusinya Pasal 24B Undang-undang 1945 mengatakan kalau calon Hakim Agung diajukan Komisi Yudisial untuk disetujui DPR bukan untuk dipilih kembali. Jadi kalau menilik dari pasal itu adalah kewenangan DPR hanya menyetujui bukan untuk memilih, fit and proper test, dan sebagainya. Sehingga usulan KY misalnya lima orang, bukan dipilih kembali atau fit and proper test.
Jadi salah tafsir ini sejak kapan?
Itu undang-undangnya ada Undang-undang MA No. 3 Tahun 2009 dan Undang-undang KY No. 18 Tahun 2011 ini yang harus diperbaiki. Sudah ada yang mengajukan judicial review ke MK untuk meninjau ulang dua Undang-undang itu yang menyangkut pasal yang berkaitan pengajuan calon Hakim Agung. Mudah-mudahan MK segera memutuskan karena harapan masyarakat seperti itu kemudian konstitusinya seperti itu, harusnya diikuti konstitusinya.
Kalau menurut Komisi Yudisial sendiri rekam jejak dari empat Hakim Agung yang sudah terpilih ini seperti apa?
Sejauh yang kita ajukan ke DPR sudah kita nilai bagus. Karena kita melakukan investigasi, tanya ke Badang Pengawas MA dan juga kita lihat catatan di pengadilan tinggi masing-masing tidak ada masalah secara formal, kita tidak tahu yang tersembunyi di dalamnya tapi sejauh ini laporan masyarakat juga tidak ada negatif tentang empat Hakim Agung yang terpilih.
Tentang seleksi, apa yang harus diperbaiki supaya kembali pada ruhnya bahwa DPR hanya menyetujui saja?
Selama ini kita ajukan 3:1 ini bagi KY menyulitkan karena mencari Hakim Agung tidak semudah mencari hakim biasa atau pejabat yang lain. Karena itu harapannya 1:1 kalau butuh lima ya kita ajukan lima, tidak perlu lima belas. Kedua, juga tentu kita perbaiki mekanisme pencalonan di tingkat pengadilan tinggi, ini yang mengajukan ketua pengadilan tinggi masing-masing. Itu saya masih mendengar ada yang mengajukan model like and dislike jadi yang cocok, ada yang pintar tapi tidak cocok ya tidak diajukan. Dulu yang mengajukan MA sekarang pengadilan tinggi, ada plus minusnya. Karena itu akan kita carikan bagaimana yang terbaik agar hakim-hakim yang diajukan mumpuni, kapabel, dan berintegritas tinggi itu yang kita inginkan. Saya kira kalau sudah dipotong di DPR dalam arti tidak memilih lagi itu juga mengurangi kerentanan dalam seleksi itu.
Dugaan politik transaksional ini tidak hanya pada pemilihan Hakim Agung saja bahkan pejabat publik lainnya. Anda pernah menyebutkan bahwa juga ada upaya-upaya ini, bisa diklarifikasi?
Iya itu konteksnya karena ada kasus di toilet itu kemudian wartawan tanya ke saya bagaimana tanggapan saya. Ya bagi KY saya kira hal itu tidak terlalu mengherankan, karena KY punya pengalaman juga ada pihak-pihak yang coba mengintervensi kami di KY, wartawan tentu tidak puas ya saya jelaskan. Jadi itu memang tidak hanya menyangkut Hakim Agung pejabat lain juga, saya pernah di anggota dewan jadi tahu bagaimana oknum-oknum yang berusaha menggunakan peluang itu.
Terkait dengan dugaan penyuapan yang dilakukan oleh Hakim Sudrajat Dimyati apakah KY akan ikut memeriksa?
KY berencana minggu ini tapi semua komisioner sedang bertugas ada yang di luar, ada yang karena tugas-tugas tertentu. Mungkin minggu depan kalau bisa Senin atau Selasa, kita kemarin sudah koordinasi dengan sekretariat untuk melayangkan surat itu. Sudah kita antisipasi jadi kita sudah berusaha panggil juga wartawan yang menjadi saksi itu. Kemudian juga kemungkinan Pak Bahrudin sebagai saksi kita panggil, kita ingin tahu yang terjadi sebenarnya. Kalau ada dugaan pelanggaran etika yang dilakukan hakim ya kita bukan ke anggota DPR tapi kepada hakimnya, kita akan mengusulkan sanksi kepada yang bersangkutan. Tapi kalau tidak ada apa-apa clear ya kita pulihkan nama baiknya.
Anda juga diminta klarifikasi oleh Komisi Hukum DPR apakah juga akan melayani?
Iya akan saya penuhi, hari Rabu saya sudah janjikan untuk hadir.
Tertutup atau terbuka Anda berharap?
Saya tidak tahu, biasanya tertutup.
Siap buka-bukaan termasuk siapa yang berupaya menyuap anda waktu itu?
Nanti lihat konteksnya seperti apa pertanyaan-pertanyaannya. Karena saya juga ada kendala ya karena peristiwa yang saya berhadapan langsung dengan seorang yang tidak ada saksinya, tidak ada buktinya. Kalau saya memaksakan membuka itu kemudian dia berbalik menganggap saya memfitnah atau mencemarkan nama baik kan celaka bagi saya. Jadi yang kita pertimbangkan seperti apa, komitmennya dari BK juga apakah kalau buka-bukaan tidak sampai keluar. Karena selama ini apa yang di dalam ruangan BK juga tembus keluar segala wartawan sampai masyarakat.