KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengawasi calon legislatif yang memasang alat peraga kampanye. Anggota Bawaslu, Nasrullah mengatakan caleg di kabupaten/kota sangat rentan memasang atribut kampanye di luar zona kampanye yang telah ditetapkan dan disepakati. Kata dia, sanksi kepada peserta pemilu yang melanggar aturan soal pemasangan alat peraga kampanye tergolong ringan, yakni hanya mencabut alat peraga tersebut. (Baca: KPU: Zonasi Pemasangan Atribut Kampanye Diatur KPUD dan Pemda)
“Daerahnya dia itu jauh dari sentral perekonomian, tetapi dia punya alat peraga di perempatan yang bukan diderah pemilihannya, bukan di daerah kecamatan atau gabungan kecamatan yang dimaksud dalam suatu daerah pemilihan. Tetapi orang mudah mengakses, orang mudah melihat siapa orang itu, nah itu tempat-tempat strategis seperti itu. Oleh karena itu yang kita maksud bahwa zonasi yang dimaksud adalah zonasi yang diperuntukan buat caleg yang berada di dalam suatu daerah pemilihan," kata Nasrullas saat dihubungi KBR68H, Minggu (22/9).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan petunjuk teknis (juknis) terkait penetapan zonasi kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk Pemilu 2014 diberlakukan besok. Anggota KPU Pusat, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, petunjuk teknis tersebut sebagai turunan dari Peraturan KPU tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.
Editor: Nanda Hidayat
Caleg Dilarang Memasang Atribut di luar Dapilnya
KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengawasi calon legislatif yang memasang alat peraga kampanye.

BERITA
Minggu, 22 Sep 2013 10:09 WIB


zonasi kampanye, caleg, atribut
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai