KBR68H, Banyuwangi - Pemberlakukan Peraturan KPU tentang pembatasan alat paraga kampanye di Banyuwangi Jawa Timur tidak berjalan efektif.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Banyuwangi, Rori Desrino Purnama mengatakan, pihaknya belum bisa menertibkan baliho- baliho caleg maupun partai politik yang menyalahi aturan tersebut. Pasalnya, hingga saat ini KPU Banyuwangi belum menentukan zonasi pemasangan baliho di setiap desa dan kelurahan.
“Kalau wewenang mutlaknya itu masih belum. Karena di perKPU No 15 sendiri itu kan alaurnya nanti penetapan zona dulu. Kalau zona itu sudah ditetapkan itu baru menjadi wewenang kita. Tapi biar bagaimanapun langkah kita, mengintruksikan kepada Panwascam dan sampai PPK untuk segera melakukan kordinasi dengan stikholder di wilayahnya masing – masing untuk membuat draf. Jangan dulu membuat MOU. Kordinasi dengan partai politik juga itu nanti akamn disampaikan ke Kabupaten dan akan ditetapkan ditingkat kabupaten," kata Rori Desrino Purnama kepada KBR68H.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Banyuwangi, Rori Desrino Purnama mengharapkan, Komisi Pemilihan Umum Derah (KPUD) Banyuwangi segera menetapkan zonasi pemasangan baliho tersebut. Sehingga Panwas mempunyai alasan kuat untuk menindak tegas pemasangan baliho caleg dan partai politik yang menyalahi aturan. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat telah mengeluarkan peraturan baru tentang pembatasan alat paraga kampanye pada tanggal 27 Agustus lalu. Aturan tersebut diantaranya menyatakan 1 partai politik hanya boleh memasang satu buah baliho kampanye di setiap desa dan kelurahan.
Editor: Pebriansyah Ariefana