Yang suka anjing dan kucing, hati-hati kalo ke Lampung. Pemda setempat bakal bikin aturan melarang anjing dan kucing masuk Lampung. Nah loh.
Kebijakan melarang masuk hewan anjing dan kucing ini dilakukan dalam rangka program Lampung Bebas Rabies tahun 2014. Menurut Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan Provinsi Lampung Pak Arsyad, populasi anjing di Lampung mencapai 113 ribu ekor. Dari jumlah tersebut, pemda sudah menemukan kasus penularan rabies dari anjing ke kucing di Kota Bandarlampung.
"Teorinya kalau Lampung tidak boleh masuk artinya se-Sumatera ada
larangan untuk menerima anjing dari luar, dan semoga provinsi lain dapat
mengertilah kebijakan itu, karena populasi anjing sudah cukup banyak di
Lampung," kata Pak Arsyad.
Selain mengeluarkan aturan terkait larangan masuk hewan anjing dan
kucing itu, pemerintah juga akan mengebiri anjing
dan kucing.
Bagi masyarakat yang terlanjur memelihara hewan tersebut, ia menyarankan
agar rutin melakukan vaksinasi hewan peliharaan. Vaksinasi dapat
diperoleh melalui dinas peternakan masing-masing kota dan kabupaten atau
puskeswan terdekat.
Sobat Teen yang punya anjing dan kucing, rajin kasi vaksin juga kan?
Editor: Fia Anwar