Bagikan:

6 Bulan Jelang Pileg, Pejabat Tak Boleh Ngiklan

KBR68H, Jakarta - Menteri aktif dan anggota DPR RI yang mencalonkan diri sebagai legislator dilarang tampil dalam iklan layanan masyarakat, enam bulan sebelum pemilu legislatif dimulai.

BERITA

Rabu, 18 Sep 2013 19:55 WIB

Author

Abu Pane

6 Bulan Jelang Pileg, Pejabat Tak Boleh Ngiklan

pemilu legislatif, KPU, pejabat

KBR68H, Jakarta - Menteri aktif dan anggota DPR RI yang mencalonkan diri sebagai legislator dilarang tampil dalam iklan layanan masyarakat, enam bulan sebelum pemilu legislatif dimulai. Hal tersebut tercantum dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru diterbitkan. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi.

“Kami sudah batasi ya dalam Peraturan KPU. Pejabat negara ya menteri, Pimpinan dan Anggota DPR yang jadi Caleg tidak boleh menggunakan dana instansinya untuk ILM dalam bentuk apa pun. Nah nanti kita akan tertibkan mereka yang melanggar. Nanti soal sanksinya kita tunggu rekomendasi Baswaslu,” ujar Husni di Jakarta, Rabu (18/9).

Saat ini tercatat 10 menteri aktif yang menjadi calon legislator. Di antaranya Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Menteri Kehutan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hassan. Dalam beberapa bulan terakhir ini wajah mereka muncul dalam iklan-iklan layanan masyarakat dari lembaganya.

Editor: Suryawijayanti


 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending