KBR68H, Jakarta - Menteri aktif dan anggota DPR RI yang mencalonkan diri sebagai legislator dilarang tampil dalam iklan layanan masyarakat, enam bulan sebelum pemilu legislatif dimulai. Hal tersebut tercantum dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru diterbitkan. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi.
“Kami sudah batasi ya dalam Peraturan KPU. Pejabat negara ya menteri, Pimpinan dan Anggota DPR yang jadi Caleg tidak boleh menggunakan dana instansinya untuk ILM dalam bentuk apa pun. Nah nanti kita akan tertibkan mereka yang melanggar. Nanti soal sanksinya kita tunggu rekomendasi Baswaslu,” ujar Husni di Jakarta, Rabu (18/9).
Saat ini tercatat 10 menteri aktif yang menjadi calon legislator. Di antaranya Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Menteri Kehutan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hassan. Dalam beberapa bulan terakhir ini wajah mereka muncul dalam iklan-iklan layanan masyarakat dari lembaganya.
Editor: Suryawijayanti
6 Bulan Jelang Pileg, Pejabat Tak Boleh Ngiklan
KBR68H, Jakarta - Menteri aktif dan anggota DPR RI yang mencalonkan diri sebagai legislator dilarang tampil dalam iklan layanan masyarakat, enam bulan sebelum pemilu legislatif dimulai.

BERITA
Rabu, 18 Sep 2013 19:55 WIB


pemilu legislatif, KPU, pejabat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai