KBR, Jakarta- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menyebut tidak semua saksi yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilindungi oleh lembaganya. Saat dipanggil oleh Pansus angket, Senin (28/8), Abdul mengungkapkan penyidik KPK kerap tidak berkoordinasi dengan LPSK terkait perlindungan saksi kasus korupsi.
"Ada beberapa saksi yang dilindungi sendiri oleh KPK. Sementara mandat LPSK, kami harus beri perlindungan dan pemenuhan hak lain. Dalam pandangan kami harusnya bila ada saksi sebaiknya dilindungi LPSK," ujar Abdul di gedung DPR, Senin (28/8).
Perlindungan saksi yang dilindungi KPK ujar Abdul tidak pernah dikomunikasikan dengan LPSK. Selama ini menurutnya tidak pernah ada koordinasi rutin dengan KPK.
Selain itu, ia mengeluhkan lembaganya sudah berulangkali mengajak jajaran pemimpin KPK yang baru berkomunikasi soal perlindungan saksi. Namun surat resmi yang diajukan LPSK menurutnya tidak pernah ditanggapi.
"Perlindungan saksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban itu melalui LPSK. Kalaupun bekerjasama dengan instansi lain, kami ingin ada koordinasi tidak sepihak saja."
UU Perlindungan Saksi, kata Dia, menginstruksikan agar saksi maupun justice collaborator melapor ke LPSK. Namun sebagian besar menurutnya LPSK kerap harus menjemput bola menawarkan perlindungan.
Editor: Rony Sitanggang