KBR, Jakarta - Tim hukum pasangan calon presiden terpilih, Joko Widodo akan mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing Prabowo Subianto dalam mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi, Sirra Prayuna mengatakan, MK seharusnya tidak menerima gugatan Prabowo Subianto. Sebab, Prabowo sudah mengundurkan diri sebagai calon presiden. Sementara gugatan sengketa pemilu presiden hanya boleh diajukan oleh calon presiden.
"Legal standing pemohon akan kita persoalkan. Pertama itu yang akan kami persoalkan. Jelas kok. Tapi itu nanti yang akan kita sampaikan. Tidak elok kalau sekarang. Silahkan dia buktikan,apa yang dikemukakan ke publik dengan apa yang ia sampaikan pada KPU berbeda, kita lihat dong konsistensi seseorang saat pidatonya," kata Sirra Prayuna di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/8).
Sirra Prayuna menambahkan, alasan tim Prabowo untuk terus melanjutkan gugatan tidak kuat. Prabowo sebelumnya beralasan, ia hanya mengundurkan diri dari proses rekapitulasi nasional, bukan pemilu presiden seperti pidatonya pada 22 Juli.
Sirra juga mengaku pesimistis Prabowo dapat menang dalam sengketa pemilu presiden di MK. Sebab, gugatan tim hukum Prabowo tidak padu antara tuntutan dan alasan.
Editor: Antonius Eko