KBR, Jakarta - Kuasa hukum presiden terpilih Joko Widodo meminta kubu Prabowo Subianto membuktikan ada kecurangan dalam penghitungan suara di Dogiyai, Papua.
Anggota kuasa hukum Jokowi-JK, Taufik Basari mengatakan, wilayah itu menggunakan sistem noken. Dalam sistem itu, satu orang mewakili kelompoknya untuk memilih. Basari menambahkan, saksi capres Prabowo sekedar membuktikan tidak ada pencoblosan, bukan kecurangan penghitungan suara.
"Tapi kenyataan ini bukan berarti kejahatan. Saya maksud adalah kalau ada sekelompok, satu suku atau kampung, ingin memberikan suara pada calon X, tapi ketika rekap dibuang itu suaranya, itu baru beda,” kata Taufik Basari.
“Tapi kalau misalnya memang, itulah kenyataan bahwa masyarakat memilih calon no 2 di banyak tempat, itulah kenyataan, bukan kejahatan.”
Taufik Basari menambahkan, saksi Prabowo Subianto mesti merinci ancaman untuk mengerahkan pemilih mendukung Joko Widodo. Dengan begitu, kesaksian itu dapat diperiksa.
Sebelumnya, Koordinator Saksi Prabowo di Dogiyai, Vincent Dogomo dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi keberatan dengan pemilu di Dogiyai, Papua. Pasalnya, proses pemilu dengan sistem noken itu langsung dimulai dari rekapitulasi di tingkat kabupaten.
Ia juga menuding ada pemaksaan dari bupati setempat untuk memilih pasangan no urut dua. Di dua dari sepuluh kabupaten di Dogiyai, pasangan Prabowo-Hatta tidak mendapat satupun suara.
Editor: Antonius Eko