KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang perdana gugatan sengketa pemilu presiden 2014. Calon Presiden Prabowo Subianto menggugat keputusan KPU yang memenangkan Joko Widodo sebagai presiden terpilih.
Dalam sidang perdana yang dimulai pukul 09.40 itu kuasa hukum Prabowo Subianto membacakan alasan-alasan keberatan atas keputusan KPU. Kubu Prabowo beralasan terjadi penggelembungan suara yang mendukung Joko Widodo melalui Daftar Pemilih Khusus Tambahan di 55 ribu TPS ini mengakibatkan 22 juta suara menjadi bermasalah.
Kubu Prabowo Subianto mengajukan permintaan pemilu ulang di sejumlah provinsi seperti di Jakarta.
Seratusan pendukung Prabowo juga tampak memadati ruang sidang MK bahkan penuh sesak tidak muat menampung awak media dan pendukung Prabowo. Selain itu, ratusan pendukung Prabowo melakukan unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi, beberapa diantaranya membawa bendera Partai Keadilan Sejahtera padahal sebelumnya pihak Prabowo sesumbar akan membawa 30 ribuan massa.
Selain itu kubu Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa tampak langsung dalam sidang ini. Dalam persidangan juga dihadiri oleh kuasa hukum Joko Widodo dan para petinggi partai Koalisi Merah Putih di antaranya adalah Ketua Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta, Ketua Partai Golkar Aburizal Bakrie, dan Sekjen Golkar Idrus Mahram. Kepolisian sendiri mengerahkan ribuan personil untuk mengamankan sidang.
Editor: Antonius Eko