KBR, Jakarta - Seorang Relawan dari Pasangan Prabowo-Hatta, Sugiyono mengaku ada dokumen surat suara yang telah dicoblos mau dibakar. Sugiyono memberikan keterangan tersebut sebagai saksi dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum pilpres 2014, Kamis (14/8).
Ia mengatakan, awalnya dokumen pemungutan suara berada di dalam kotak suara yang telah disegel. Namun, ia mendapat telepon dari masyarakat di Kecamatan Cilincing bahwa kotak suara tersebut telah terbuka.
"Jadi, pada tanggal 24 Juli 2014 pada pukul 01.30 saya ditelpon oleh masyarakat di daerah Cilincing terjadi pembukaan kotak suara sebanyak 265. Saya pun diperkenankan masuk melihat kotak-kotak suara yang sudah disegel seperti semula,” papar Sugiyono.
“Kepada mereka yang tiga orang ini bahwa memang benar kotak suara ini telah dibuka. Saya melihat di tempatkan di dalam kardus, saya tanya kenapa ditempatkan ke dalam kardus? Katanya mau dibakar. Ini hasil pembicaraan saya. (Siapa yang bilang mau dibakar?) Panwascam Pak Bili," kata Sugiono saat memberikan kesaksian di depan Hakim MK.
Sugiyono mengaku memiliki bukti kotak suara yang telah terbuka dan akan dibakar tersebut. Ia juga mengaku mendapatkan surat edaran pembukaan kotak suara oleh Panwas Kecamatan, PPL, dan PPK. Barang bukti tersebut diberikan pada Hakim Mahkamah Kosntitusi dalam persidangan
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Jokowi-Jusuf Kalla meragukan kesaksian itu. Anggota Kuasa Hukum Jokowi-Jusuf Kalla, Sirra Prayuna mengatakan kesaksian relawan Prabowo itu perlu ditelisik lebih dalam.
Menurutnya, keterangan yang disampaikan oleh saksi Prabowo-Hatta tersebut sengaja dibuat-buat untuk mendramatisir pemilu tahun ini penuh dengan kecurangan.
"Kalau mau dalami Sugiyono, sebelum di Cilincing kan dia dilaporkan via telpon. Ditelepon kemudian dia merapat. Anda bisa bayangkan pukul 03.00 pagi loh. Pertanyaannya, jam berapa dan berapa lama butuh waktu ke sana,” kata Sirra.
“Ini kan butuh waktu dong, dan didukung oleh saksi-saksi lain yang menyatakan bahwa kotak suara ini mau dibakar oleh Bili sama Yosi itu. Apa benar, apalagi dia panwas, bagian dari perangkat penyelenggara pemilu dalam hal ini fungsinya pengawasan. Masa ada statemen seperti itu.”
Sirra Prayuna menambahkan kubu Jokowi-Jusuf Kalla tidak meyakini perbuatan Panwascam, PPL, maupun PPK karena penyelenggara pemilu yang telah dilatih dan disumpah untuk menjalan tugas.
Editor: Antonius Eko