KBR, Jakarta - Saksi calon presiden Prabowo Subianto menuding Komisi Pemilihan Umum tidak menyelenggarakan pencoblosan dan rekapitulasi di 8 dari 10 distrik di kabupaten Dogiyai, Papua.
Koordinator saksi Prabowo di Dogiyai Vincent Dogomo mengatakan, pemilu langsung dilakukan dengan proses rekapitulasi di kabupaten. Menurutnya, tidak ada pencoblosan atau rekapitulasi mulai tingkat TPS hingga kecamatan atau distrik.
Vincent Dogomo bahkan menuding ada paksaan dari bupati setempat untuk memilih calon presiden Joko Widodo. Namun ketika dicecar oleh hakim MK, Vincent mengaku tak melihat langsung pemaksaan itu.
Sebelumnya, calon presiden Prabowo Subianto menggugat keputusan KPU untuk memenangkan Joko Widodo sebagai presiden terpilih. Prabowo beralasan, terjadi kecurangan secara sistematis, terstruktur, dan massif. Salah satunya terjadi di Papua karena sistem noken. Dalam sistem ini, pencoblosan suara diwakili oleh kepala suku atau tokoh adat.
Editor: Antonius Eko