KBR, Jakarta- Pengamat Hukum sekaligus saksi ahli kubu Prabowo-Hatta, Said Salahuddin mendesak Mahkamah Konstitusi menyatakan keabsahan Daftar pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
Desakan ini dilakukan agar MK menolak legalitas DPKTb.
Said berharap jika DPKTb dinyatakan tidak sah oleh MK, maka lembaga penjaga konstitusi itu bisa memutuskan penyelenggaran ulang pemungutan suara pilpres 2014.
"Apakah MK menganggap DPK dan DPKTb konstitusional atau tidak? Itu dulu. Kalau MK mengatakan tidak, maka sepanjang DPK dan DPKTb tersebar di semua TPS yang ada, maka pengulangan di semua TPS. Kalau DPK dan DPKTb dipandang oleh MK inkonstitusional," kata said kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (16/8) siang.
Pengamat hukum, Said Salahuddin mengatakan, mekanisme DPKTb memang dibolehkan oleh MK untuk memenuhi hak politik warga. Namun, pada pelaksanaan di lapangan, tidak semua pemilih DPKTb memenuhi semua syarat seperti membawa KTP dan KK. Said menilai, syarat pendaftaran DPKTb yang hanya dibuat atas kesepakatan KPU tidak sah karena tidak berdasar hukum.
Dalam sidang sengketa Pemilu di MK kemarin, disebutkan ada 2,9 juta pemilih DPKTb. Tim Prabowo-Hatta mengatakan ada kemungkinan angka pemilih ini dimobilisasi untuk memenangkan calon tertentu. Namun tim Jokowi-JK mempertanyakan bukti atas tuduhan tersebut.
Editor: Dimas Rizky
Saksi Ahli Prabowo: MK Harus Tolak Legalitas Daftar Pemilih Khusus dan Tambahan
Pengamat Hukum sekaligus saksi ahli kubu Prabowo-Hatta, Said Salahuddin mendesak Mahkamah Konstitusi menyatakan keabsahan Daftar pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).

BERITA
Sabtu, 16 Agus 2014 15:01 WIB


pemilu, sengketa, sidang, MK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai