Bagikan:

Saksi Ahli Prabowo: MK Harus Tolak Legalitas Daftar Pemilih Khusus dan Tambahan

Pengamat Hukum sekaligus saksi ahli kubu Prabowo-Hatta, Said Salahuddin mendesak Mahkamah Konstitusi menyatakan keabsahan Daftar pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).

BERITA

Sabtu, 16 Agus 2014 15:01 WIB

Author

Rio Tuasikal

Saksi Ahli Prabowo: MK Harus Tolak Legalitas Daftar Pemilih Khusus dan Tambahan

pemilu, sengketa, sidang, MK

KBR, Jakarta- Pengamat Hukum sekaligus saksi ahli kubu Prabowo-Hatta, Said Salahuddin mendesak Mahkamah Konstitusi menyatakan keabsahan Daftar pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
Desakan ini dilakukan agar MK menolak legalitas DPKTb.

Said berharap jika DPKTb dinyatakan tidak sah oleh MK, maka lembaga penjaga konstitusi itu bisa memutuskan penyelenggaran ulang pemungutan suara pilpres 2014.

"Apakah MK menganggap DPK dan DPKTb konstitusional atau tidak? Itu dulu. Kalau MK mengatakan tidak, maka sepanjang DPK dan DPKTb tersebar di semua TPS yang ada, maka pengulangan di semua TPS. Kalau DPK dan DPKTb dipandang oleh MK inkonstitusional," kata said kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (16/8) siang.

Pengamat hukum, Said Salahuddin mengatakan, mekanisme DPKTb memang dibolehkan oleh MK untuk memenuhi hak politik warga. Namun, pada pelaksanaan di lapangan, tidak semua pemilih DPKTb memenuhi semua syarat seperti membawa KTP dan KK. Said menilai, syarat pendaftaran DPKTb yang hanya dibuat atas kesepakatan KPU tidak sah karena tidak berdasar hukum.

Dalam sidang sengketa Pemilu di MK kemarin, disebutkan ada 2,9 juta pemilih DPKTb. Tim Prabowo-Hatta mengatakan ada kemungkinan angka pemilih ini dimobilisasi untuk memenangkan calon tertentu. Namun tim Jokowi-JK mempertanyakan bukti atas tuduhan tersebut.

Editor: Dimas Rizky

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending