KBR, Jakarta - Tim Pemenangan Prabowo-Hatta resmi melaporkan Ketua KPU, Husni Kamil Manik ke Mabes Polri Jakarta, Senin (4/8). Laporan itu dibuat karena KPU pembukaan kotak suara pemilu 2014 di beberapa daerah.
"Itu adalah suatu pelanggaran penyalahgunaan wewenang terkait pembongkaran satu barang bukti, yaitu kotak suara," kata Sekertaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Fadli Zon di Bareskrim Mabes Polri.
Fadli menambahkan pembongkaran kotak suara tersebut melanggar hukum pidana dan bukan lagi kasus pilpres. Hanya saja Fadli tidak tahu apa yang dilanggar KPU.
"Sejak tanggal 26 Juli sampai libur Lebaran mereka melakukan pembongkaran yang merupakan perusakan barang bukti," kata Fadli.
Fadli menyebutkan banyak barang bukti yang akan diberikan kepada Polisi. Di antaranya lansiran pemberitaan media soal daerah yang membuka kotak suara itu. Menurut Fadli, seharusnya kotak suara itu dibuka atas dasar perintah MK.
"Apalagi sekarang kubu kami sedang bersengketa di MK," kata Fadli.
Usai melaporkan Ketua KPU Fadli Zon akan kembali mengunjungi Bawaslu. Dia meminta Bawaslu juga menindaklanjuti dugaan pelanggaran KPU itu.
"Setelah ini, kami ingin ke Bawaslu. Kami meminta tindak lanjut Bawaslu. Kami meminta keadilan," kata Fadli.
Editor: Pebriansyah Ariefana