KBR, Jakarta - Dua bulan lagi, Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI periode 2009-2014 akan mengakhiri masa tugasnya. Namun, masih ada banyak tugas dan tanggung jawab yang belum mereka selesaikan. Misalnya tanggung jawab membuat undang-undang. Dari target 247 Rancangan Undang-Undang (RUU), DPR baru menyelesaikan 93 RUU.
“Tentu kalau kita ditanya puas atau tidak, kami sangat tidak puas ketika ingin jauh lebih baik, lebih produktif, namun memang kita menemukan masalah dan kendala di dalam menyusun perundangan,” jelas Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Abdul Kadir Karding dalam Program Pilar Demokrasi KBR, Senin 04/08.
Abdul Kadir Karding mengklaim ada dua hambatan dalam program legislasi nasional atau prolegnas. Pertama, kerja badan legislasi tak fokus lantaran anggota Badan Legislasi juga menjabat di perangkat kelengkapan DPR lainnya.
“Kalau kita ingin fokus tentu, perangkat yang mendukung harus dipenuhi dahulu,” jelas Karding.
Masalah kedua, menurut Karding adalah harmonisasi dengan pemerintah yang masih belum sejalan. “Kadang kala kita di DPR, legilasi selesai, tetapi tidak disetujui pemerintah. Contoh RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Ada beberapa poin yang belum setuju. Ini konsenkuensi dari sistem tata negara. UU harus izin pemerintah. Jadi beban itu tidak hanya dari DPR,” kata Karding.
Di penghujung kinerja DPR, Karding masih yakin ada 6 RUU akan dituntaskan, “Ada beberapa RUU yang dapat dikejar; UU Anak, UU Haji, UU tentang Konservasi Air dan Tanah dan beberapa RUU lain. Optimis 6 RUU bisa selesai sebelum masa akhir jabatan,” terang politisi PKB itu.
Karding mengatakan ke depannya Badan Legislasi harus berdiri sendiri dan khusus mengurusi undang-undang. Hal itu dilakukan untuk menfokuskan proses legislasi.
“Kalau saya berpandangan ke depan, target tidak usah banyak. Kedua, harus dilapis DPR dengan yang kuat, harus ada penguatan di bidang legilasi otomatis, tenaga ahli harus diupgrade, baik kualitas dan kuantitas termasuk peran baleg ke depan harus fokus dan kuat. Dalam jangka panjang, UU itu tidak harus persetujuan presiden karena aneh juga rapat pemerintah terkadang suka lama. Padahal fungsi DPR itu legislasi. Jadi, ada sifat jangka pendek, menengah sehingga bisa direkomendasikan,” kata Karding.
Peneliti Pusat Studi Hukum Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi menilai fungsi legislasi di DPR tak berjalan lancar. Penyebabnya karena minat anggota DPR dalam fungsi legislasi tidak sebesar minat dalam fungsi anggaran. “Saat ini fungsi legislasi yang tidak lancar pelaksanaannya. Kalau minat dari DPR, sedikit yang minat untuk melaksanakan secara full. Memang pelaksanaan legislasi perlu fokus meluangkan waktu lebih banyak dan keahliannya,” ujar Fajri.
Menurut Fajri, molornya pembahasan prolegnas bukan hanya karena sikap pemerintah dan DPR yang sering tidak sejalan. Tapi, masalah juga ada di perjalanan RUU itu hingga ke Prolegnas.
“Ini menjadi saringan yang harus ketat. Ketika sekarang 70 RUU yang masuk pertahun. bisa diperketat. Idealnya 30 RUU. Draft ruu, naskah akademik dan identifikasi, apa isunya cukup luas atau tidak,” kata Fajri.
Menurut Fajri, DPR juga harus menentukan berapa lama undang-undang itu diselesaikan. Ketika lewat dari target pembahasanya, harus diberhentikan dengan undang-undang lain.
“Prolegnas seharusnya tidak dibahas cukup dengan 2 bulan. Prolegnas harus disusun 1 tahun penuh. Pada awal periode, DPR tidak perlu membahas undang-undang tetapi mematangkan perencanaan, sehingga ketika membahas dengan pemerintah tidak memakan waktu yang lama,” jelas Fajri.
Saat ini, DPR hanya bicara jumlah capaian RUU. Padahal yang penting dalam legislasi adalah kualitas sebuah undang-undang. Kualitas UU bisa dilihat dari transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses legislasi.
“Kalau melihat dari 2 indikator ini, proses sekarang masih sangat minim. Sekarang masih sulit mengakses dokumen yang dihasilkan DPR. Sulit masyarakat masuk berpartipasi dalam memberikan masukan. Yang ada adalah masyarakat menunggu di ujung. Masyarakat lebih memiliki mencegat di MK. Ini kurang sehat ya. Seharusnya, proses dinamika harusnya selesai di DPR,” terang Fajri.
Fajri berpendapat jalannya proses legislasi DPR membutuhkan pengawalan masyarakat.
“Melihat dari gelagat terakhir, ketika masyarakat dengan kesadaran yang lebih tinggi, saya optimis legislasi ke depan akan lebih baik. Karena legislasi bisa berjalan dengan baik tidak hanya karena peran pemerintah dan DPR, tetapi juga peran serta masyarakat,” ujar Fajri.
Editor: Fuad Bakhtiar
Peneliti PSHK: Fungsi Legislasi DPR Tidak Lancar
Dua bulan lagi, Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI periode 2009-2014 akan mengakhiri masa tugasnya.

BERITA
Kamis, 07 Agus 2014 17:13 WIB


prolegnas DPR, program legislasi nasional, fungsi legislasi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai