KBR, Jakarta - Mahkamah Konsitusi (MK) menilai pihak pemohon kubu Prabowo-Hatta tidak dapat membuktikan dalil gugatannya yang menyatakan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pilpres 2014.
Dari sejumlah fakta yang diperoleh Mahkamah Konstitusi maka alat bukti yang diserahkan oleh pihak pemohon Prabowo-Hatta dianggap tidak sah dan adanya kejanggalan-kejanggalan fakta.
Sidang pembacaan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden diskor selama 20 menit. Sembilan majelis hakim konstitusi akan kembali membacakan berkas putusan tersebut pada pukul 16.20 WIB.
Diperkirakan sidang putusan PHPU ini akan selesai pukul 18.00 WIB. Karena hakim masih harus membacakan 300 lembar berkas putusan.
Editor: Antonius Eko