Bagikan:

MK: Kubu Prabowo Tak Bisa Buktikan Adanya Pelanggan Pemilu yang Tersruktur

Mahkamah Konsitusi (MK) menilai pihak pemohon kubu Prabowo-Hatta tidak dapat membuktikan dalil gugatannya yang menyatakan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pilpres 2014.

BERITA

Kamis, 21 Agus 2014 16:24 WIB

MK: Kubu Prabowo Tak Bisa Buktikan Adanya Pelanggan Pemilu yang Tersruktur

prabowo, hatta rajasa, presiden

KBR, Jakarta - Mahkamah Konsitusi (MK) menilai pihak pemohon kubu Prabowo-Hatta tidak dapat membuktikan dalil gugatannya yang menyatakan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pilpres 2014.


Dari sejumlah fakta yang diperoleh Mahkamah Konstitusi maka alat bukti yang diserahkan oleh pihak pemohon Prabowo-Hatta dianggap tidak sah dan adanya kejanggalan-kejanggalan fakta. 


Sidang pembacaan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden diskor selama 20 menit. Sembilan majelis hakim konstitusi akan kembali membacakan berkas putusan tersebut pada pukul 16.20 WIB. 


Diperkirakan sidang putusan PHPU ini akan selesai pukul 18.00 WIB. Karena hakim masih harus membacakan 300 lembar berkas putusan.      


Editor: Antonius Eko 


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending