KBR,Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bukti yang diajukan kubu Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 tidak lengkap.
Ketua MK Hamdan Zoelva mencontohkan, KPU sudah menyerahkan bukti berupa catatan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) ke MK. Namun catatan daftar DPKTb tersebut banyak yang tidak disertai dengan bukti fisik.
"Yang paling utama adalah rekap DPKTb. Ketika Mahkamah ingin mencocokkan apakah cocok dengan kami ini dengan fisik itu lah kami membutuhkan fisiknya. Karena kami mau melihat, ini cocok tidak rekapnya dengan fisiknya yang ada. Itu keperluan bagi Mahkamah," ujar Hamdan di Jakarta, Senin (18/8).
Hamdan Zoelva menambahkan, daftar bukti yang diajukan Capres Prabowo Subianto juga banyak yang tidak disertai dengan bukti fisik. Hamdan tidak menyebutkan secara rinci kekurangan bukti fisik tersebut.
Menurutnya, kekurangan tersebut disampaikan secara tertulis. Sebab kekurangan bukti fisik itu terlalu banyak untuk dijelaskan dalam persidangan. Dalam sidang pengesahan bukti sengketa Pilpres 2014, Hamdan meminta kubu Prabowo dan KPU untuk melengkapi bukti fisik sengeketa Pilpres paling lambat Selasa (19/8).
Sementara itu, kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyanggupi permintaan untuk melengkapi kekurangan bukti fisik pada Sidang Sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.
Kuasa Hukum Kubu Prabowo-Hatta, Firman Wijaya mengatakan, pihaknya akan menyerahkan sekitar 1.500 hingga 2.000 bukti fisik tambahan. Salah satu contoh bukti fisik yang akan diserahkan adalah Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Bukti fisik yang akan diserahkan besok akan melengkapi 2.000 lembar bukti fisik yang sebelumnya sudah diserahkan ke MK.
"Konklusi kita sekitar 1.500 sampai 2.000 lembar (bukti fisik). Maka itu kita tata (bukti fisik) besok, berdasarkan kesimpulan (persidangan). Di antaranya adalah bukti C1, DPKTb, dan penetapan video. Termasuk sebenarnya kita juga bisa mengajukan bukti lawan (persidangan) terhadap kesaksian ahli," ujar Firman.
Firman Wijaya menambahkan, bukti fisik sengketa Pilpres yang diajukannya tidak lengkap karena sulitnya mengakses data dari seluruh Indonesia. Selain itu, bukti fisik yang dibutuhkan dalam sidang sengketa Pilpres tidak datang secara serentak. Hal tersebut membuatnya terpaksa menyerahkan sebagian bukti hanya berupa catatan bukti.
Editor: Antonius Eko