KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan calon presien dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Itu artinya, Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang sah pemilihan presiden.
Putusan itu dibacakan Ketua Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva di Gedung MK, Kamis (21/8) malam. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menilai menilai tidak ada bukti penyalahgunaan Daftar Pemilih Khusus, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) saat Pilpres Juli lalu.
"Menolak permohonan pemohonan untuk seluruhnya," begitu kata Hamdan.
Dalam sidang putusan hari ini, MK juga tidak mengabulkan permohonan Prabowo-Hatta untuk dugaan kecurangan di Jakarta. Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto mengatakan, Prabowo gagal membuktikan angka Daftar Pemilih Khusus Tambahan sengaja diarahkan untuk memenangkan presiden terpilih Joko Widodo. MK juga berpendapat, Prabowo juga mendulang suara dari DPKTB.
"Pemohon menang di tingkat Jakarta Timur yang angka DPKTBnya jumlahnya banyak. Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum di atas, pemohon tidak memiliki cukup bukti yang meyakinkan bahwa pemilih yang tercantum dalam DPKTB Jakarta itu diarahkan atau dimobilisasi oleh pihak termohon untuk memenangkan pihak terkait," kata Aswanto.
MK juga tidak mempermasalahkan penyelenggaraan Pilpres dengan cara noken dan ikat di pegunungan Papua. Hakim Konstitusi lainnya, Wahiduddin Adams mengatakan, pemungutan suara yang diputuskan secara bersama-sama itu dijamin oleh Undang-undang Dasar. Menurutnya, permasalahan tinggal apakah kedua sistem itu dilakukan tanpa kecurangan.
"Tentang terhadap keberatan pemohon diselenggarakan atau tidak pemilu presiden dan wakil presiden, pertanyaan yang mesti djiawab mahkamah adalah apakah satu, 14 kabupaten di daerah pegunungan itu melakukan pemilihan presden dan wakil presiden dan apakah 14 pemilihan presiden dan wakil presiden itu sudah memenuhi syarat sebagaimana yang putusan Mahkamah Konstitusi," kata Wahiduddin.
Editor: Pebriansyah Ariefana