KBR, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto mempertanyakan keputusan KPU menetapkan Joko Widodo sebagai presiden terpilih.
Pasalnya, calon presiden Prabowo Subianto tidak hadir dalam penetapan itu. Aswanto beralasan, UU Pemilu Presiden memerintahkan ada kedua pasangan calon pada saat penetapan presiden terpilih.
"Pasal 158 ayat 1 bahwa penetapan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara dan pengumuman hasil pemilu presiden dan wakil presiden dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri pasangan calon dan bawaslu. Pasangan calon di situ tentu kalau dua pasangan calon harus dihadiri dua pasangan calon, atau mungkin ada terjemahan lain yang KPU bisa, kalau satu pasangan calon tidak iku bisa dibacakan," kata Aswanto di Sidang Gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/8).
Aswanto menambahkan KPU bisa memberi jawaban secara lisan atau tertulis pada pertanyaan itu. Pada 22 Juli lalu, KPU menetapkan Joko Widodo sebagai presiden terpilih dengan suara lebih 53 persen.
Calon presiden Prabowo Subianto memboikot pengumuman itu sebagai bentuk protes. Prabowo beralasan, terjadi kecurangan dalam pemilu presiden tersebut.
Editor: Pebriansyah Ariefana
MK Pertanyakan Keputusan KPU Abaikan Boikot Prabowo-Hatta
KBR, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto mempertanyakan keputusan KPU menetapkan Joko Widodo sebagai presiden terpilih.

BERITA
Selasa, 12 Agus 2014 18:40 WIB


jokowi, prabowo, pemilu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai