KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi meminta calon presiden Prabowo Subianto memperbaiki gugatan sengketa pemilu presiden.
Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, paparan keberatan atau posita tidak padu dengan permintaan dalam gugatan atau petitum. Untuk itu, Mahkamah Konstitusi memberi batas akhir 24 jam untuk perbaikan itu.
"Yang perlu diperbaiki ada yang tidak singkron antara petitum dan posita. Dalam penjelasan-penjelasan tadi kami menemukan dalam bagian posita begitu meluap tapi dalam bagian petitum tidak mencakup seluruh yang diungkapkan dalam posita," kata Ketua MK Hamdan Zoelva ketika memimpin sidang di MK, Rabu (06/08).
Hamdan Zoelva menambahkan, MK akan tetap melanjutkan persidangan jika kubu Prabowo Subianto tidak melakukan perbaikan gugatan.
Sebelumnya, Prabowo Subianto mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu ke MK. Prabowo mengaku ia seharusnya menang pemilu dengan 50,25% suara. Jika MK menolak mengabulkan itu, Prabowo meminta MK menyimpulkan terjadi kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif. Dengan begitu, hasil pemilu tidak sah.
Editor: Antonius Eko