Bagikan:

MK Nilai Gugatan Prabowo Tak Padu

Mahkamah Konstitusi meminta calon presiden Prabowo Subianto memperbaiki gugatan sengketa pemilu presiden.

BERITA

Rabu, 06 Agus 2014 13:42 WIB

MK Nilai Gugatan Prabowo Tak Padu

prabowo, hatta rajasa, presiden

KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi meminta calon presiden Prabowo Subianto memperbaiki gugatan sengketa pemilu presiden. 


Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, paparan keberatan atau posita tidak padu dengan permintaan dalam gugatan atau petitum. Untuk itu, Mahkamah Konstitusi memberi batas akhir 24 jam untuk perbaikan itu.


"Yang perlu diperbaiki ada yang tidak singkron antara petitum dan posita. Dalam penjelasan-penjelasan tadi kami menemukan dalam bagian posita begitu meluap tapi dalam bagian petitum tidak mencakup seluruh yang diungkapkan dalam posita," kata Ketua MK Hamdan Zoelva ketika memimpin sidang di MK, Rabu (06/08).


Hamdan Zoelva menambahkan, MK akan tetap melanjutkan persidangan jika kubu Prabowo Subianto tidak melakukan perbaikan gugatan. 


Sebelumnya, Prabowo Subianto mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu ke MK. Prabowo mengaku ia seharusnya menang pemilu dengan 50,25% suara. Jika MK menolak mengabulkan itu, Prabowo meminta MK menyimpulkan terjadi kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif. Dengan begitu, hasil pemilu tidak sah.


Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending