KBR,Jakarta - Sidang perdana sengketa pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi sudah selesai. Dalam sidang tadi calon presiden Prabowo Subianto meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keputusan KPU yang memenangkan Joko Widodo sebagai presiden terpilih.
Menanggapi gugatan itu majelis hakim Mahkamah Konstitusi meminta kubu Prabowo memperbaiki gugatan paling lambat besok (Kamis, 7/8) . Sebab gugatan itu tidak memberikan bukti-bukti dan alasan yang cukup untuk memenuhi permintaan Prabowo sesuai dalam gugatan. Kuasa hukum Prabowo, Maqdir Ismail, berjanji akan melakukan perbaikan.
Pengacara Komisi Pemilihan Umum Adnan Buyung Nasution mengatakan, gugatan Prabowo Subianto tidak jelas. Karena keberatan terhadap 10 provinsi tidak menjelaskan alasan dan barang bukti.
Dalam kesempatan itu KPU juga menyampaikan pembelaan terkait pembukaan kotak suara di sejumlah tempat. KPU beralasan pembukaan itu mesti dilakukan untuk menyiapkan barang bukti ke Mahkamah Konstitusi. MK berencana menggelar kembali sidang sengketa pemilu presiden pada Jumat (8/7). Besok penggugat diminta menyiapkan saksi dan barang bukti.
Editor: Antonius Eko