KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang keenam perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden yang digugat Pasangan Nomor Urut Satu Prabowo-Hatta, Kamis (14/8).
Hakim MK mengagendakan sidang dengan pembuktian menghadirkan 4 saksi dari pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum dan 25 saksi dari pihak Jokowi-Jusuf Kalla.
Sebelumnya, dalam sidang kelima kemarin menghadirkan saksi termohon yaitu anggota KPU Provinsi Papua Beatrix Wannane. Dalam kesaksiannya, Beatrix mengakui suara di distrik Mapia Barat dan Mapia Tengah, Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua akhirnya diputuskan didiskualifikasi untuk kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Keputusan ini dikeluarkan karena adanya keberatan dari kedua pasangan calon yang keberatan pemungutan suara dilakukan dengan sistem noken.
Dalam sidang sengketa ini Prabowo-Hatta meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU yang menetapkan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla sebagai pemenang Pilpres 2014. Selain itu, pihak pemohon juga meminta MK memutuskan dilakukannya pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia.
Editor: Antonius Eko