Bagikan:

LPSK dan Segudang Kendala

Bulan Agustus, selain dikenal sebagai bulan dimana bangsa Indonesia merayakan kemerdekaannya, juga sebagai bulan lahirnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

BERITA

Senin, 25 Agus 2014 11:57 WIB

Author

Ade Irmansyah

LPSK dan Segudang Kendala

LPSK dan segudang kendala, lembaga perlindungan saksi dan korban, anggota PLSK Edwin Partogi

KBR, Jakarta - Bulan Agustus, selain dikenal sebagai bulan dimana bangsa Indonesia merayakan kemerdekaannya, juga sebagai bulan lahirnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tepatnya, lembaga ini dibentuk pada tanggal 8 Agustus 2008. Dasar pembentukan LPSK enam tahun lalu tersebut adalah Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK seakan menjadi satu-satunya tempat berlindung bagi seseorang yang kebetulan terlibat pada suatu kasus, baik itu korban maupun saksi.

Sepanjang enam tahun keberadaan LPSK, semakin banyak permohonan dari masyarakat yang minta perlindungan. Ini menunjukkan harapan yang semakin tinggi pada LPSK. Namun LPSK memiliki banyak kekurangan dalam memberikan perlindungan pada saksi dan korban, termasuk dalam hal prosedur, aturan restitusi dan kompensasi pada korban dan lain-lain.

Menurut Anggota LPSK, Edwin Partogi, tren pelaporan perlindungan tiap tahunnya terus bertambah. Untuk tahun ini saja, sedikitnya ada sekitar 600 laporan hingga Agustus ini.

“Tiap tahun, LPSK menerima laporan perlindungan hingga 200 persen sejak LPSK berdiri,” ujarnya pada program Talkshow Reformasi Hukum dan HAM KBR dan TV Tempo.

Meski demikian LPSK tidak bisa mengabulkan semua permintaan dalam kurun waktu setahun. “Namun harus kami seleksi soal seberapa pentingnya perlindungan itu diberikan,” ujarnya.

Melihat tren yang ada, perlu ada perubahan yang memadai jika ingin kinerja LPSK lebih baik. “Perlu ada revisi UU LPSK supaya kerja kami bisa maksimal. Ada 130 DIM di dalam UU yang selama menghambat kami dalam bekerja. Ini harus direvisi agar perlindungan saksi bisa maksimal,” ujarnya.

Sejak setahun lalu sudah muncul desakan agar undang-undang yang mengatur tentang Perlindungan Saksi dan Korban direvisi. Termasuk desakan dari LPSK sendiri. Belakangan, sejumlah anggota Komisi III DPR pergi studi banding ke Afrika Selatan.

Anggota LPSK Edwin Partogi mengatakan sedikitnya ada tiga aspek yang harus diubah dalam tubuh LPSK kedepannya. “Kami sudah ajukan ke DPR, perbaikan ini meliputi anggaran, kelembagaan dan kerja sama dengan lembaga penegak hukum yang lain, terutama kepolisian,” ujarnya.

Edwin Partogi mengatakan LPSK tahun ini hanya diberi anggaran sekitar Rp60 miliar. Itu tidak cukup mengingat daya jelajah LPSK yang begitu luas. “Kami kerap menunda pekerjaan ke daerah karena minimnya dana yang diberikan. Untuk satu kasus saja bahkan ada yang memakan anggaran antara Rp500 juta hingga Rp1 miliar,” ujarnya. Selain kecil, anggaran juga sering telat dibayarkan, “Keuangan kami masih dikelola oleh Setneg, lambatnya waktu pencairan dana sering terjadi.” Edwin menambahkan, “Selain itu hal yang harus diperbaiki adalah soal struktur organisasi. Kami belum kolektif kolegial,” ujarnya.

Secara keseluruhan pekerja di LPSK tidak lebih dari 300 an orang. Semua itu kata dia mulai dari pucuk pimpinan hingga ke posisi yang paling rendah. “Kami mengakui kalau kinerja kami masih jauh dari sempurna. Didivisi saya yaitu divisi pelaporan hanya ada 13 orang, namun harus melayani se Indonesia,” ujarnya. Padahal kata dia setidak divisinya membutuhkan tenaga pekerja 30 hingga 40-an orang. “Meski demikian kami tidak menjadikan ini sebagai alasan bagi kami untuk bekerja setengah hati,” ujarnya.

Editor: Fuad Bakhtiar

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending